TKI di Arab Saudi Tanpa Gaji, Nenek Pagak Malang Dideportasi Usai Tuntut Rp1,4 Miliar!

3 menit baca

NASIONAL | MALANG – HUMAN INTEREST
TPPO & EKS PLOITASI
Selasa, 20 Oktober 2026

25 Tahun Kerja Tak Pernah Pegang Gaji Sepeser Pun! Nenek Buta Huruf Asal Pagak Malang Ini Malah Dideportasi Saat Tuntut Hak Rp1,4 Miliar Ke Penyalur!

M
ALANG | METROCAKRAWALA.ID – Nasib Tragis Menimpa Bu Mistiyem, 75-An Tahun, Warga Pagak, Kabupaten Malang. Selama 25 Tahun Bekerja Sebagai TKI Di Arab Saudi, Ia Tidak Pernah Menerima Gaji Sepeser Pun. Gaji Yang Seharusnya Menjadi Haknya Justru Diduga Diambil Oleh Penyalur Berinisial Ngatiran, Yang Juga Berasal Dari Pagak.

Alih-Alih Mendapatkan Haknya, Bu Mistiyem Justru Dideportasi Pada Tahun 2025 Setelah Menuntut Gaji Sekitar Rp1,4 Miliar Ke Ngatiran.

TRAGEDI TKI – 2000 – 2025 – PAGAK MALANG – ARAB SAUDI – 25 TAHUN TANPA GAJI

Berangkat 2000, Buta Huruf, Tak Pernah Pegang Gaji! – Diduga Gaji Diambil Penyalur Ngatiran, Tuntut Rp1,4 Miliar Malah Dilaporkan Polisi Arab & Dideportasi!

Berangkat Tahun 2000, Tak Bisa Baca Tulis

Kisah Ini Bermula Tahun 2000. Bu Mistiyem Yang Tidak Bisa Baca Tulis Diajak Bekerja Ke Arab Saudi Oleh Ngatiran Dengan Iming-Iming “Mengadu Nasib”. Setibanya Di Arab, Bu Mistiyem Ditampung Dan Disalurkan Bekerja Oleh Ngatiran Ke Majikan.

“Selama 25 tahun Ibu saya kerja, tidak pernah pegang gaji. Katanya gaji diambil semua sama Ngatiran dari majikan. HP juga tidak dikasih pegang,”

— BADRI, ANAK BU MISTIYEM – SELASA 20 OKTOBER 2026 DI MALANG

KORBAN

BU MISTIYEM 75TH

LAMA KERJA

25 TAHUN

TUNTUTAN

RP1,4 MILIAR

Minta Gaji, Malah Dilaporkan Polisi

Puncaknya Terjadi Tahun 2025. Bu Mistiyem Memberanikan Diri Meminta Gaji Yang Sudah Menumpuk Ke Ngatiran. Totalnya Ditaksir Mencapai Rp1,4 Miliar.

Namun Bukannya Dibayar, Bu Mistiyem Justru Dilaporkan Ke Polisi Arab Saudi Dengan Tuduhan Tidak Memiliki Izin Kerja. Ia Kemudian Dibawa Ke Penampungan Dan Langsung Dideportasi Ke Indonesia.

Sesampainya Di Bandara Juanda, Bu Mistiyem Kebingungan. Beruntung Ada Warga Yang Menolong Dan Menampungnya Di Lamongan Selama 2-3 Minggu Sambil Mencari Keberadaan Anak Dan Saudaranya. Setelah Berhasil Dihubungi, Bu Mistiyem Akhirnya Dijemput Anaknya.

DEPORTASI & PENAMPUNGAN DI LAMONGAN

Sesampai di Juanda, Bu Mistiyem kebingungan. Warga baik hati menampungnya di Lamongan 2-3 minggu sambil mencari keluarganya. Pilu, 25 tahun mengabdi tanpa gaji, pulang pun tanpa keluarga yang tahu.

Tanah Diduga Milik Ngatiran Dikuasai Anak Korban

Geram Dengan Perlakuan Terhadap Ibunya, Badri Kemudian Mencari Tahu Aset Milik Ngatiran. Diketahui Ngatiran Memiliki Sejumlah Tanah Di Wilayah Pagak, Gampingan, Dan Jenggolo, Panjen, Kabupaten Malang.

Dengan Bantuan LBH Mukti Pajajaran, Tanah-Tanah Tersebut Saat Ini Telah Dikuasai Oleh Pihak Keluarga Bu Mistiyem Sebagai Bentuk Upaya Penjaminan.

“Kami tidak main hakim sendiri. Ini kami lakukan untuk mengamankan aset, sambil proses hukum berjalan,”

— BADRI, ANAK KORBAN BU MISTIYEM

Kasus Akan Dilaporkan ke Polda dan Interpol

Pihak Keluarga Bersama LBH Mukti Pajajaran Berencana Melaporkan Kasus Ini Secara Resmi. Laporan Akan Dilayangkan Ke Polda Jawa Timur Atas Dugaan TPPO, Penggelapan, Dan Eksploitasi. Selain Itu Juga Akan Dilaporkan Ke Kepolisian Arab Saudi Dan Diajukan Melalui Interpol Mabes Polri.

“Ini bukan sekadar utang gaji. Ini perbudakan modern. 25 tahun hidupnya diambil. Kami minta negara hadir,”

— PERWAKILAN LBH MUKTI PAJAJARAN

TAG:
#Bu Mistiyem
#TKI Pagak Malang
#TPPO
#Perbudakan Modern
#LBH Mukti Pajajaran
• • •

Pewarta: redho   |   Editor: metrocakrawala.id

Malang – Selasa, 20 Oktober 2026 | Bu Mistiyem Pagak Malang – TKI Arab Saudi 25 Tahun – LBH Mukti Pajajaran

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom bertanda * wajib diisi.