Tidak Ada Larangan Masyarakat Mengunakan Atribut Lambang Garuda Pakai di Kaos
metrocakrawala.id — Kaos bergambar Garuda Pancasila, topi dengan lambang negara, hingga seragam yang menampilkan Garuda kini tidak lagi bisa dipidana hanya karena dianggap digunakan untuk kepentingan di luar ketentuan undang-undang.Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan tersebut melalui Putusan Nomor 27/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang, Rabu (12/8/2026). MK menyatakan Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun […]
Continue Reading
