Advokat Rikha Permatasari: Surat Pernyataan yang Ditandatangani di Bawah Ancaman dan Borgol Tidak Sah Secara Hukum
metrocakrawala.id ||SRAGEN – Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., bersama tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa setiap surat pernyataan, pengakuan, maupun dokumen yang dibuat seseorang dalam kondisi tertekan, terintimidasi, diancam, atau berada dalam keadaan fisik yang tidak bebas, termasuk saat tangan diborgol, tidak dapat dijadikan alat pembenaran hukum. Pernyataan tersebut disampaikan Rikha Permatasari di […]
Continue Reading
