JCW dan TPF-N Gelar Aksi Damai di Tiga Titik, Desak Pemprov Jatim Hormati Putusan Pengadilan Inkracht

HUKRIM TERKINI

Surabaya-Metrocakrawala.id//Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur bersama LSM Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N) menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum pada Kamis (4/6/2026).

Aksi tersebut berlangsung secara damai di tiga lokasi strategis, yakni Kantor Gubernur Jawa Timur, Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, dan Pengadilan Negeri Surabaya.

Aksi yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur, Dr. H.M. Sajali, S.H., M.H., Ph.D., CPCLE, bersama Ketua Umum LSM Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N), tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi masyarakat terkait sengketa hak kepemilikan tanah yang saat ini menjadi perhatian publik.

Dalam orasinya, Dr. H.M. Sajali menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum dan penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kami mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya Gubernur Jawa Timur, agar tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Negara hukum harus menjunjung tinggi setiap putusan peradilan yang sah dan mengikat,” tegasnya.

Melalui aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak penghormatan terhadap putusan pengadilan terkait sengketa hak kepemilikan atas sebidang tanah yang di atasnya telah dibangun rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Selain itu, mereka meminta agar penyelesaian sengketa tanah Rusunawa dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht. Massa aksi juga mendorong terwujudnya kepastian hukum, keadilan, serta supremasi hukum tanpa pengecualian bagi siapa pun.

Tak hanya itu, para peserta aksi menegaskan bahwa setiap penyelenggara pemerintahan wajib menghormati dan melaksanakan putusan lembaga peradilan sebagai bentuk komitmen terhadap negara hukum dan prinsip keadilan.

Di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, aspirasi massa diterima oleh Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Timur, Moh. Ali Kuncoro, S.STP., M.Si. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa seluruh aspirasi yang diterima akan diteruskan kepada pimpinan DPRD untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

“Hari ini kami menerima aspirasi yang disampaikan dan akan kami teruskan kepada pimpinan agar dapat ditindaklanjuti. Untuk tahapan selanjutnya, komisi yang membidangi permasalahan ini dapat memanggil para pihak terkait agar segera ditemukan solusi atau titik terang atas persoalan yang disampaikan oleh LSM Jatim Corruption Watch,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Untuk sementara, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati setiap proses hukum yang sedang berlangsung,” tambahnya.

Sementara itu, di Pengadilan Negeri Surabaya, perwakilan massa aksi diterima oleh Humas Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus, S. Pujiono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa seluruh aspirasi yang diterima akan dilaporkan kepada pimpinan pengadilan.

“Menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan hari ini, akan kami teruskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Terkait adanya usulan negosiasi mengenai ganti rugi maupun permasalahan lainnya, semuanya akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk menjadi perhatian,” ujar S. Pujiono.

Sepanjang pelaksanaan kegiatan, aksi penyampaian pendapat di muka umum berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif. Massa aksi menyampaikan aspirasinya secara damai tanpa mengganggu aktivitas pelayanan publik maupun ketertiban masyarakat.

Dengan berakhirnya seluruh rangkaian kegiatan, para peserta aksi berharap aspirasi yang disampaikan dapat menjadi perhatian seluruh pihak terkait demi terciptanya kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(@gus)

Editor : Nank’s

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *