Polresta Malang Kota Tahan Ayyub Rahman Kasus Kekerasan Seksual Fisik!

5 menit baca

NASIONAL | MALANG – HUKUM TPKS
POLRESTA MALANG KOTA
29 Oktober 2026

Malang — Polri Mengayomi Melindungi Melayani Masyarakat Dengan Ikhlas Senyum Sapa Salam, Bukan Sekadar Kata! Cerminan Satreskrim Polresta Malang Kota di Bawah Kasatreskrim Kompol Septiawan Adi P. SIK MA, Penyidik Unit PPA Iptu Khusnul Tetapkan Tersangka & Tahan Ayyub Rahman Kasus Kekerasan Seksual Fisik — SP2HP ke-4 29 Oktober 2026 ke Pelapor ARP!

M
ALANG | METROCAKRAWALA.ID – Polri Bersama Masyarakat. Polri Mengayomi, Melindungi, Dan Melayani Masyarakat Dengan Ikhlas, Senyum, Sapa, Salam. Bukan Hanya Sekadar Kata-Kata. Inilah Cerminan Pelayanan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota.

Di Bawah Arahan Kasatreskrim Kompol Septiawan Adi P., S.I.K, M.A, Penyidik Unit PPA Iptu Khusnul Resmi Menetapkan Tersangka Dan Menahan Seorang Pria Bernama Ayyub Rahman. Ia Terlibat Dalam Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual Fisik.

Penetapan Status Tersangka Dan Tindakan Penahanan Ini Tercantum Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP Ke-4) Tertanggal 29 Oktober 2026. Surat Ini Dikirimkan Kepada Pihak Pelapor, ARP.

POLRESTA MALANG KOTA – SATRESKRIM – KASATRESKRIM KOMPOL SEPTIAWAN ADI P – IPTU KHUSNUL UNIT PPA – AYYUB RAHMAN TERSANGKA TPKS – SP2HP KE-4 29 OKT 2026

Tersangka & Ditahan! – Ayyub Rahman Ditetapkan Tersangka & Ditahan Kasus Kekerasan Seksual Fisik — SP2HP ke-4 29 Okt 2026 ke Pelapor ARP!

Kasus Ini Bermula Dari Laporan Polisi Yang Dibuat Oleh Korban Atau Pelapor, ARP, Pada 18 September 2026 Dengan Nomor LP/B/274/IX/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR. Dugaan Kekerasan Seksual Itu Terjadi Pada Selasa, 25 Agustus 2026 Sekitar Pukul 22.00 WIB Di Kost Chesta, Jl. Bendungan Sigura-Gura Kav. V, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

LP

18 SEPT 2026
LP/B/274/IX/2026

TKP

25 AGU 2026 22.00
KOST CHESTA SIGURA-GURA

GELAR PERKARA

16 SEPT 2026
BUKTI CUKUP SIDIK

Setelah Melalui Serangkaian Penyelidikan, Pemeriksaan Saksi Pelapor, 6 Orang Saksi, Saksi Ahli, Serta Saksi Terlapor, Penyidik Melaksanakan Gelar Perkara Pada Rabu, 16 September 2026. Hasil Gelar Perkara Menyimpulkan Ditemukannya Peristiwa Tindak Pidana Dengan Bukti Yang Cukup. Penanganan Perkara Ditingkatkan Ke Tahap Penyidikan.

Atas Perbuatannya, Tersangka Diduga Melanggar Pasal 6 Huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ini Berkaitan Dengan Perbuatan Seksual Fisik Yang Bertujuan Menempatkan Korban Di Bawah Kekuasaan Secara Melawan Hukum.

Subsider Pasal 6 Huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS, Perbuatan Seksual Fisik Untuk Merendahkan Harkat Dan Martabat.

⚖️ PASAL YANG DIPERSANGKAKAN – UU TPKS NO 12 TAHUN 2022

PRIMER PASAL 6 HURUF B

Perbuatan seksual fisik bertujuan menempatkan korban di bawah kekuasaan secara melawan hukum

SUBSIDER PASAL 6 HURUF A

Perbuatan seksual fisik untuk merendahkan harkat dan martabat

Saat Ini, Tersangka Ayyub Rahman Sudah Ditahan Di Rumah Tahanan Negara Polresta Malang Kota. Penyidik Sedang Melengkapi Administrasi Penyidikan Dan Berkas Perkara Agar Segera Bisa Diserahkan Ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak Kepolisian Juga Mengimbau Kepada Masyarakat Untuk Selalu Mewaspadai Bentuk-Bentuk Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat Polresta Malang Kota, Kasat Reskrim, Maupun Penyidik Yang Menjanjikan Dapat Membantu Penanganan Perkara Dengan Meminta Imbalan Imbalan Uang Atau Barang

⚠️ IMBAUAN POLRESTA MALANG KOTA – WASPADA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN PEJABAT:

Waspadai penipuan mengatasnamakan pejabat Polresta Malang Kota, Kasat Reskrim, maupun penyidik yang menjanjikan dapat membantu penanganan perkara dengan meminta imbalan uang atau barang!

“Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Indonesia sudah diatur dengan tegas untuk mendapat hukuman berat, juga pemulihan untuk korban. UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menempatkan kejahatan ini sebagai pelanggaran terhadap integritas tubuh dan hak asasi manusia.”

— DR DIDI SUNGKONO SH MH – PENGAMAT HUKUM – UU TPKS NO 12 TAHUN 2022 – INTEGRITAS TUBUH & HAM

📚 CATATAN HUKUM DR DIDI SUNGKONO SH MH – UU TPKS:

TIDAK BISA RESTORATIF JUSTICE

Berdasarkan Pasal 23 UU TPKS, kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan lewat keadilan restoratif di luar proses pengadilan.

PEMBERATAN HUKUMAN

Bagi pelaku yang memenuhi unsur pemberatan, seperti penyalahgunaan posisi atau relasi kuasa, dilakukan oleh pendidik, atau korbannya anak, pidana dapat diperberat hingga penambahan sepertiga dari ancaman maksimal.

Dukungan Kebijakan & Legislator: Berbagai Unsur Lembaga Negara, Komnas Perempuan, Dan Anggota DPR/DPRD Terus Mendorong Agar Para Predator Seksual Dan Pelaku TPKS Mendapat Hukuman Paling Berat Tanpa Toleransi. Mereka Juga Meminta Pendampingan Penuh Untuk Korban.

Perlu Mengganti Frasa Kekerasan Menjadi Ancaman Ketakutan. Untuk Menimbulkan Efek Jera, Pelaku Tindak Pidana Seksual Perlu Diberi Hukuman Berat.

Polri Bersama Masyarakat — Mengayomi Melindungi Melayani Ikhlas Senyum Sapa Salam! Satreskrim Polresta Malang Kota Tahan Ayyub Rahman — Berkas Segera ke JPU, Hukuman Berat Tanpa Toleransi & Pendampingan Penuh Korban!

— POLRESTA MALANG KOTA – KASATRESKRIM KOMPOL SEPTIAWAN ADI P – IPTU KHUSNUL PPA – AYYUB RAHMAN – UU TPKS NO 12/2022 PASAL 6 – DR DIDI SUNGKONO – PASAL 23 TIDAK BISA RJ

TAG:
#Polresta Malang Kota
#TPKS
#Ayyub Rahman
#UU TPKS No 12 2022
• • •

Pewarta: redho   |   Editor: metrocakrawala.id

Malang – 29 Oktober 2026 | Polresta Malang Kota Satreskrim – Kasatreskrim Kompol Septiawan Adi P SIK MA – Iptu Khusnul Unit PPA – Ayyub Rahman Tersangka TPKS – SP2HP ke-4 29 Okt 2026 ARP – LP B 274 IX 2026 – Kost Chesta Sigura-gura Karangbesuki Sukun Malang – Pasal 6 Huruf B A UU TPKS No 12 2022 – Rutan Polresta Malang Kota JPU – Dr Didi Sungkono SH MH Pasal 23 Tidak Bisa RJ Pemberatan Hukuman

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom bertanda * wajib diisi.