Sudah Bayar Rp80 Juta untuk Perdamaian, Dilaporkan Lagi di 2026, Ada Apa dengan Polsek Waru?

HUKRIM

metrocakrawala.id || Sidoarjo – Merasa dipermainkan secara hukum oleh mantan perusahaan tempatnya bekerja, Agung Taufik Ramdhani menuntut kepastian dan keadilan. Pasalnya, ia mengaku telah membayar ganti rugi sebesar Rp80 juta kepada PT. Masmedia Buana Pustaka sebagai syarat pencabutan laporan dugaan tindak pidana penggelapan di Polsek Waru pada tahun 2025.

Menurut Agung, perdamaian tersebut dituangkan dalam surat kesepakatan tertanggal 20 Maret 2025. Dalam salah satu poinnya disebutkan bahwa setelah penandatanganan surat perdamaian, pihak perusahaan tidak akan menuntut secara pidana maupun perdata.

Namun pada tahun 2026, Agung kembali dilaporkan atas dugaan tindak pidana yang sama, dengan subjek, objek, serta locus peristiwa yang sama. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP B/47/V/2025/POLSEKWARU tertanggal 21 Mei 2025, namun undangan klarifikasi baru diterima Agung pada 2 Februari 2026.

Menariknya, pelaporan kali ini menggunakan pasal baru dalam KUHP, yakni Pasal 488 KUHP, meskipun perkara yang dipersoalkan disebut tetap berkaitan dengan hubungan kerja antara Agung dan pihak perusahaan di yurisdiksi yang sama.

Sebagai warga negara yang taat hukum, Agung menyatakan memenuhi undangan klarifikasi dan meminta penjadwalan ulang dengan penyidik. Namun, menurut kuasa hukumnya, saat mereka hadir di Polsek Waru pada 12 Februari 2026 pukul 16.00 WIB sesuai janji penyidik, yang bersangkutan tidak berada di tempat karena sedang berada di luar kota. Informasi tersebut baru disampaikan ketika tim kuasa hukum telah tiba di kantor polisi.

Kuasa hukum Agung, Faisal Achmad, S.H., M.H., menyayangkan sikap tersebut. Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Hardandi Supradana, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur perdata di pengadilan untuk memperoleh kepastian hukum.
“Kami menilai PT Masmedia Buana Pustaka telah mencederai perjanjian perdamaian, khususnya pada poin 6 yang menyatakan tidak akan ada tuntutan pidana maupun perdata setelah kesepakatan ditandatangani. Untuk itu, kami akan mengajukan gugatan ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp1,8 miliar,” ujar Hardandi.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil demi menjamin kepastian hukum bagi kliennya serta menguji keabsahan pelaporan ulang atas perkara yang telah diselesaikan melalui mekanisme perdamaian sebelumnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Masmedia Buana Pustaka maupun Polsek Waru terkait pelaporan ulang tersebut.

Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *