Polda Jawa Timur Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Lumajang, Satu Orang Jadi Tersangka

HUKRIM

metrocakrawala.id || Lumajang – Unit II Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Lumajang.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Balai Wartawan Bidhumas Polda Jatim, Kamis (12/2/2026).

“Penindakan dilakukan atas dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM),” ujar Kombes Pol Abast.

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pemindahan solar subsidi dari tangki mobil ke dalam jurigen, yang diduga berasal dari hasil pembelian di salah satu SPBU untuk kemudian dijual kembali.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan metode undercover di SPBU yang dimaksud. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati sebuah kendaraan Isuzu Panther melakukan pengisian BBM solar bersubsidi secara berulang hingga tiga kali dalam kurun waktu kurang dari satu jam.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan seorang pria berinisial S tengah memindahkan solar dari dalam tangki mobil ke dalam sejumlah jurigen menggunakan mesin pompa yang berada di dalam kendaraan tersebut.

“Pemindahan BBM solar dari dalam tangki mobil ke dalam jurigen ini dilakukan oleh sopir sekaligus pemilik kendaraan berinisial S, warga setempat,” jelas Kombes Abast.

Dari hasil pengembangan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sebuah gudang yang berisi 10 jurigen kosong dan 25 jurigen berisi solar subsidi hasil pemindahan, masing-masing berkapasitas 25 hingga 30 liter.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan S sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya:

1 unit kendaraan Isuzu Panther N 1848 MW

1 unit mesin pompa untuk memindahkan solar

25 jurigen berisi bio solar kapasitas 25 dan 30 liter

10 jurigen kosong kapasitas 25 liter

2 pelat nomor kendaraan (N 1364 YS dan N 1437 ZH)

3 barcode bio solar MyPertamina

1 lembar catatan pembelian bio solar

1 flashdisk merek Robot 4 GB berisi rekaman CCTV pukul 06.00–10.00 WIB di dispenser nomor 2 (nozel 5 dan 6) SPBU

Menurut pengakuan tersangka, praktik pemindahan solar bersubsidi tersebut telah dilakukan sejak tahun 2023.

Dalam sehari, tersangka dapat melakukan pembelian solar bersubsidi sebanyak dua hingga tiga kali, dengan nominal pembelian berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu setiap transaksi.

“Atas ungkap kasus ini, personel Ditreskrimsus telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Yang lain masih berstatus saksi,” tegas Kombes Abast.

Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *