Sengketa Dokumen Tanah, Pemdes Plosowahyu Tegaskan Pentingnya Kejelasan Ahli Waris

UMUM

Lamongan, Metrocakrawala.id – Sengketa dokumen pertanahan di Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan, mencuat setelah pihak yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Sodikin mempersoalkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses peningkatan status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Persoalan tersebut diklarifikasi dalam pertemuan di Balai Desa Plosowahyu, Jumat (21/8/2026), yang dihadiri Kepala Desa Plosowahyu Agus Susanto, kuasa hukum kedua pihak, serta sejumlah wartawan.

Tanah yang disengketakan disebut seluas sekitar 676 meter persegi dan berasal dari transaksi jual beli pada sekitar 1980-an antara almarhum Sodikin bersama istrinya, Nasichah, dengan almarhum Ruslan.

Kepala Desa Plosowahyu Agus Susanto menegaskan, pemerintah desa tidak pernah mempersulit pemberian dokumen. Namun, pihak yang mengajukan harus terlebih dahulu membuktikan kapasitas dan hubungan hukumnya dengan pemilik tanah.

“Desa tidak pernah mempersulit. Dokumen yang diminta sudah kami berikan hari ini karena surat keterangan ahli waris baru diserahkan hari ini,” ujar Agus.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemdes, Nihrul Bahi Alhaidar atau Gus Irul, menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak berarti seluruh dokumen pertanahan dapat diberikan tanpa prosedur.

“Pemerintah desa harus memastikan pemohon memiliki kapasitas yang jelas. Kalau ada permintaan dokumen lain, akan kami lihat jenis dokumennya dan mengikuti aturan, termasuk apabila diperlukan uji konsekuensi sesuai Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.

Gus Irul juga membantah anggapan bahwa desa sengaja mempersulit. Menurutnya, sejak awal pihak desa meminta surat keterangan ahli waris sebagai dasar pemberian dokumen, dan surat tersebut baru diserahkan pada hari yang sama.

Di sisi lain, kuasa hukum ahli waris, Eko Fariz Fahyudiono dan Nanda Setiyawan, menyatakan masih akan berdiskusi dengan tim terkait langkah hukum selanjutnya.

“Kami berharap persoalan ini tidak berlarut-larut dan tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Fariz.

Pemerintah Desa Plosowahyu menyatakan tetap membuka ruang mediasi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah dan sesuai ketentuan yang berlaku.

( Ibnu/Lamongan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *