RAKERDA KAI Jatim 2026 di Surabaya: Bedah RUU Advokat dan Putusan MK 126/PUU-XXIV/2026

3 menit baca

Bedah Putusan 126/PUU-XXIV/2026 di Whiz Luxe Hotel Spazio Surabaya, KAI tegaskan: Inti masalah bukan jumlah organisasi, tapi standar profesi!

HUKUM
SURABAYA, metrocakrawala.id
• Sabtu, 24 Oktober 2026 – 09:00 WIB | Whiz Luxe Hotel Spazio, Jl. Mayjen Jonosewo

R
AKERDA KAI JATIM 2026 bukan sekadar rapat kerja. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur mengubah Sabtu, 24 Oktober 2026 menjadi momentum konsolidasi nasional. Bertempat di Whiz Luxe Hotel Spazio Surabaya, DPD KAI Jatim menggelar dua agenda besar sekaligus: Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) 2026 dan Diskusi Nasional tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat.

Sejak pukul 09.00 WIB, ratusan advokat berjas hitam berdasi dan blezer hitam memadati ballroom. Tagline “Cadas, Cerdas, Berkelas” yang terpampang di layar utama terasa hidup dalam diskusi yang berlangsung serius namun penuh kehangatan kolegial. Ini adalah deklarasi kesiapan advokat dari Kota Pahlawan untuk Indonesia.

Momentum Sejarah: Putusan MK 126/PUU-XXIV/2026 Titik Balik Profesi

Poin paling krusial dalam diskusi adalah membedah Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026. Putusan ini disebut sebagai titik balik sejarah profesi advokat di Indonesia. Dalam paparannya, narasumber menegaskan  memberikan tenggat waktu paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan untuk melakukan perubahan atau penggantian UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“

Ada empat amanat besar dari MK yang menjadi landasan RUU baru: Memisahkan fungsi representatif dari regulatif, membentuk regulator yang independen dan akuntabel, menetapkan standar nasional, dan mengarah pada multibar sederhana tanpa menghapus kebebasan berserikat.

— Paparan Diskusi Nasional RAKERDA KAI JATIM 2026

Konsekuensinya jelas: diperlukan perubahan parsial hingga penggantian total kerangka UU 18/2003. Inilah yang menjadi peta jalan pembahasan RUU Advokat yang baru.

Inti Masalah Bukan Jumlah Organisasi, Tapi Standar

Diskusi kemudian masuk ke akar masalah yang selama ini dirasakan publik dan advokat sendiri. Paparan di layar menulis tegas: “Inti Masalah: Standar yang Berbeda, Bukan Jumlah Organisasi.”

Selama ini, fungsi berdampak publik seperti Pendidikan, Ujian, Pengangkatan, Registrasi, Kode Etik, hingga Sanksi dijalankan tanpa standar terintegrasi. Akibatnya muncul tiga persoalan serius:

A. Kompetensi dan integritas tidak pasti. Karena variasi kurikulum, ujian, mutu magang, dan penerbitan kartu antar organisasi.

B. Celah menghindari sanksi etik. Sanksi etik tidak tercatat secara nasional, sehingga advokat yang bermasalah bisa berpindah organisasi.

C. Publik sulit memverifikasi status. Tidak ada sumber data tunggal tentang siapa yang aktif dan berwenang.

Inilah yang ingin dijawab oleh RUU Advokat yang baru – sebuah regulasi yang lebih modern, terintegrasi, dan melindungi kepentingan publik.

Narasumber Berkelas Nasional

Diskusi Nasional ini menghadirkan pembicara-pembicara utama KAI yang kompeten di bidangnya:

  • Adv. Diyah Sasanti, S.H., MBA., M.H., M.Kn., CIL., CLA., CLI – Ketua Presidium DPP Kongres Advokat Indonesia sebagai Narasumber Utama.
  • Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H., CIL., CRA. – Presidium DPP Kongres Advokat Indonesia sebagai Narasumber.
  • Adv. Dr. Fajar Rahmad Dwi Miarsa, S.H., M.H. – Presidium DPD Jawa Timur Kongres Advokat Indonesia sebagai Narasumber.
  • Adv. Imam Bukhori, S.H., M.H. dari ADVOKAI Jawa Timur sebagai Moderator.

Dalam sistematika paparan yang runtut, dibahas mulai dari latar belakang dan identifikasi masalah, kajian teoretis asas pembentukan norma, praktik empiris dan perbandingan negara, hingga pada dua poin puncak yaitu Analisis Pasal Krusial bagi Advokat dan Posisi serta Kesiapan Kongres Advokat Indonesia.

Acara yang diinisiasi oleh DPD KAI Jatim ini bukan hanya forum formalitas. Ini adalah deklarasi kesiapan. Dari Surabaya, advokat KAI menegaskan sikapnya: mendukung pembaruan UU Advokat yang lebih modern, terintegrasi, dan melindungi kepentingan publik tanpa mematikan semangat kebebasan berserikat.

Rakerda 2026 pun ditutup dengan semangat optimisme. KAI Jatim pulang tidak hanya membawa program kerja, tetapi juga membawa peta jalan yang jelas untuk masa depan profesi advokat Indonesia yang lebih cadas dalam integritas, cerdas dalam keilmuan, dan berkelas dalam pengabdian.

Pewarta : metrocakrawala.id   |   Editor : metrocakrawala.id
© 2026 metrocakrawala.id – Media Nasional Profesional | RAKERDA KAI JATIM 2026 – Whiz Luxe Hotel Spazio Surabaya

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom bertanda * wajib diisi.