KAKI Jatim Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Komunikasi Presiden, Pelaku Terbukti Harus Dihukum Berat!

3 menit baca

๐Ÿ”ฅ SARI BERITA | KAKI JATIM BERSUARA KERAS
  • Dukungan Tegas: KAKI Jatim Moh Hosen dukung penuh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto usut tuntas dugaan penyadapan komunikasi Presiden Prabowo.
  • Ancaman Hukum Berat: Pelaku penyadapan ilegal terancam 10-15 tahun penjara – UU Telekomunikasi, UU ITE Pasal 32 ayat (1), dan KUHP Baru UU No.1/2023.
  • Desakan Kabareskrim: KAKI desak Kabareskrim Komjen Asep Safrudin selidiki mendalam maksud & tujuan oknum jenderal termasuk Listyo Sigit Prabowo demi kekondusifan negara.
  • Prinsip: Jangan ada yang kebal hukum – jika terbukti harus dihukum berat!

J
AKARTA || metrocakrawala.id โ€“ Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Moh Hosen, menyatakan dukungannya kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk mengusut tuntas dugaan penyadapan komunikasi Presiden Republik Indonesia secara ilegal.

Menurut Hosen, dugaan penyadapan komunikasi kepala negara bukan persoalan biasa. Kasus tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut keamanan negara, perlindungan informasi strategis, serta kedaulatan bangsa,” ujarnya, Rabu (04/11/2026).

PERNYATAAN KERAS KETUA KAKI JATIM

Siapa pun yang terbukti melakukan penyadapan tanpa hak harus diproses hukum – bahkan jika memenuhi unsur pidana berat, harus terima hukuman setimpal!

Hosen menegaskan, siapa pun yang terbukti melakukan penyadapan tanpa hak dan tanpa kewenangan yang sah harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan, apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana dengan ancaman berat, pelaku harus menerima hukuman setimpal,” papar Ketua KAKI Jatim.

“Kami KAKI Jatim mendukung Kapolri agar tidak ragu mengusut tuntas persoalan ini. Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum. Jika terbukti melakukan penyadapan secara ilegal, pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,”

โ€” MOH HOSEN, Ketua KAKI Jawa Timur

Analisis Hukum: Ancaman 10 Sampai 15 Tahun Penjara!

Hosen KAKI menambahkan, secara analisis hukum, pelaku penyadapan ilegal komunikasi presiden dijerat dengan beberapa aturan hukum dengan ancaman pidana maksimal 10 hingga 15 tahun penjara.

1. UNDANG-UNDANG TELEKOMUNIKASI

Mengancam pelaku penyadapan ilegal (intersepsi) tanpa hak dengan pidana penjara maksimal hingga 15 tahun.

2. UU INFORMASI & TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE) – Pasal 32 ayat (1)

Mengenai perubahan, pengurangan, penambahan, hingga pembukaan informasi atau dokumen elektronik secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara 8 tahun.

3. KUHP BARU / UU No. 1 Tahun 2023

Terkait perbuatan merekam, menghambat, dan mencatat transmisi elektronik secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.

Desak Kabareskrim Selidiki Oknum Jenderal

KAKI Jatim desak Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin selidiki lebih dalam untuk mengetahui maksud dan tujuan para oknum jenderal termasuk Listyo Sigit Prabowo melakukan penyadapan komunikasi Presiden Prabowo, tidak lain demi kekondusifan Negara dan roda pemerintahan berjalan dengan normal,” ungkap Hosen KAKI Jatim.

PRINSIP KAKI JATIM – TIDAK ADA YANG KEBAL HUKUM

Keamanan Negara, Perlindungan Informasi Strategis & Kedaulatan Bangsa adalah Harga Mati!
Pelaku Terbukti Harus Dihukum Berat!

โ€ข โ€ข โ€ข

Pewarta: Syarif ย ย |ย ย  Editor: metrocakrawala.id

JAKARTA – Rabu, 04 November 2026 | KAKI Jatim Dukung Kapolri Suyudi Usut Penyadapan Presiden

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom bertanda * wajib diisi.