J
AKARTA || metrocakrawala.id โ Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Moh Hosen, menyatakan dukungannya kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk mengusut tuntas dugaan penyadapan komunikasi Presiden Republik Indonesia secara ilegal.
Menurut Hosen, dugaan penyadapan komunikasi kepala negara bukan persoalan biasa. Kasus tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut keamanan negara, perlindungan informasi strategis, serta kedaulatan bangsa,” ujarnya, Rabu (04/11/2026).
PERNYATAAN KERAS KETUA KAKI JATIM
Siapa pun yang terbukti melakukan penyadapan tanpa hak harus diproses hukum – bahkan jika memenuhi unsur pidana berat, harus terima hukuman setimpal!
Hosen menegaskan, siapa pun yang terbukti melakukan penyadapan tanpa hak dan tanpa kewenangan yang sah harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan, apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana dengan ancaman berat, pelaku harus menerima hukuman setimpal,” papar Ketua KAKI Jatim.
“Kami KAKI Jatim mendukung Kapolri agar tidak ragu mengusut tuntas persoalan ini. Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum. Jika terbukti melakukan penyadapan secara ilegal, pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,”
โ MOH HOSEN, Ketua KAKI Jawa Timur
Analisis Hukum: Ancaman 10 Sampai 15 Tahun Penjara!
Hosen KAKI menambahkan, secara analisis hukum, pelaku penyadapan ilegal komunikasi presiden dijerat dengan beberapa aturan hukum dengan ancaman pidana maksimal 10 hingga 15 tahun penjara.
1. UNDANG-UNDANG TELEKOMUNIKASI
Mengancam pelaku penyadapan ilegal (intersepsi) tanpa hak dengan pidana penjara maksimal hingga 15 tahun.
2. UU INFORMASI & TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE) – Pasal 32 ayat (1)
Mengenai perubahan, pengurangan, penambahan, hingga pembukaan informasi atau dokumen elektronik secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara 8 tahun.
3. KUHP BARU / UU No. 1 Tahun 2023
Terkait perbuatan merekam, menghambat, dan mencatat transmisi elektronik secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
Desak Kabareskrim Selidiki Oknum Jenderal
KAKI Jatim desak Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin selidiki lebih dalam untuk mengetahui maksud dan tujuan para oknum jenderal termasuk Listyo Sigit Prabowo melakukan penyadapan komunikasi Presiden Prabowo, tidak lain demi kekondusifan Negara dan roda pemerintahan berjalan dengan normal,” ungkap Hosen KAKI Jatim.
PRINSIP KAKI JATIM – TIDAK ADA YANG KEBAL HUKUM
Keamanan Negara, Perlindungan Informasi Strategis & Kedaulatan Bangsa adalah Harga Mati!
Pelaku Terbukti Harus Dihukum Berat!
Pewarta: Syarif ย ย |ย ย Editor: metrocakrawala.id
JAKARTA – Rabu, 04 November 2026 | KAKI Jatim Dukung Kapolri Suyudi Usut Penyadapan Presiden



