Polda Jatim Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana Dua Korban di Madiun – Ibu & Anak 4 Tahun Tewas 20 September, Tersangka Suami Siri DBM 40 Tahun Ditangkap!

5 menit baca

S
URABAYA metrocakrawala.id – DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM (DITRESKRIMUM) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan Tindak Pidana Pembunuhan terhadap seorang Perempuan dan seorang Anak berusia Empat Tahun di Kota Madiun.

BREAKING NEWS – DITRESKRIMUM POLDA JATIM – MADIUN

DUGAAN PEMBUNUHAN BERENCANA – IBU & ANAK 4 TAHUN – TERSANGKA DBM 40 TAHUN SUAMI SIRI DITANGKAP

Selasa 27 Oktober 2026 – Keterangan Pers Dirreskrimum Kombes Pol Roy H.M Sihombing, S.I.K

Dalam Perkara tersebut, Penyidik Menetapkan seorang Pria berinisial DBM (40), Warga Kota Madiun, sebagai Tersangka. Bahkan Tersangka diketahui memiliki Hubungan Pernikahan Siri dengan Korban Perempuan.

Berawal dari Laporan Orang Hilang 5 Oktober 2026 ke Polres Madiun Kota

KETERANGAN PERS – DIRRESKRIMUM POLDA JATIM

“Kasus ini berawal dari adanya laporan Orang Hilang pada 5 Oktober 2026 yang lalu dilaporkan ke Polres Madiun Kota. Berdasarkan laporan tersebut, dilakukan serangkaian Penyelidikan untuk mengetahui keberadaan Korban.”

— KOMBES POL ROY H.M SIHOMBING, S.I.K – Dirreskrimum Polda Jatim

Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, S.I.K menjelaskan, Pengungkapan Perkara berawal dari laporan Orang Hilang yang disampaikan Keluarga Korban kepada Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026 yang lalu. Adapun laporan tersebut kemudian Ditindaklanjuti dengan serangkaian Penyelidikan untuk mengetahui keberadaan Korban.

Dalam proses Penyelidikan, petugas melakukan Penelusuran terhadap sejumlah informasi, termasuk Rekaman CCTV, Jejak Digital, serta Lokasi yang diketahui pernah didatangi Korban. Dari hasil Pendalaman tersebut, Penyidik memperoleh petunjuk, yang kemudian mengarah pada dugaan terjadinya Tindak Pidana.

TEMUAN KUNCI PENYELIDIK

“Dari hasil Pengembangan dan Alat Bukti yang diperoleh, ditemukan Fakta yang mengarah, bahwa Korban yang sebelumnya dilaporkan Hilang, diduga telah Meninggal Dunia. Selanjutnya, Perkara tersebut kami dalami sebagai dugaan Tindak Pidana Pembunuhan.”

Dua Korban Tewas 20 September 2026 – Di Hotel & Di Dalam Kendaraan – Beda Lokasi di Kota Madiun

Maka Berdasarkan hasil Penyidikan sementara, ke-Dua Korban diduga Meninggal Dunia pada 20 September 2026 di Dua Lokasi yang berbeda di Wilayah Kota Madiun. Korban Perempuan diduga Meninggal Dunia di salah satu Hotel di Kota Madiun, sedangkan Korban Anak diduga Meninggal Dunia di dalam Kendaraan di Wilayah Kota Madiun.

Maka Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian Pemeriksaan dan Mengumpulkan Alat Bukti, hingga Menetapkan DBM sebagai Tersangka.

KORBAN PEREMPUAN

Diduga meninggal 20 September 2026 di salah satu Hotel Kota Madiun – Istri siri tersangka DBM

KORBAN ANAK 4 TAHUN

Diduga meninggal 20 September 2026 di dalam Kendaraan wilayah Kota Madiun

Motif Sementara Perselisihan Hubungan Pribadi – Anak Dihabisi Karena Khawatir Mengetahui Peristiwa

Adapun terkait Motif, Kombes Pol Roy H.M Sihombing mengatakan, bahwa Penyidik masih terus melakukan Pendalaman. Namun Berdasarkan hasil Pemeriksaan sementara, terdapat dugaan tentang Perselisihan dalam Hubungan Pribadi antara Tersangka dan Korban Perempuan, yang menjadi salah satu Latar Belakang terjadinya Peristiwa tersebut.

MOTIF SEMENTARA – DIRRESKRIMUM POLDA JATIM

“Motif sementara yang kami peroleh berkaitan dengan adanya Perselisihan antara Tersangka dengan Korban Perempuan. Namun, Motif secara Keseluruhan masih terus kami dalami Berdasarkan Keterangan, Alat Bukti, serta hasil Pemeriksaan lainnya.”

Sementara terkait atas meninggalnya Korban Anak, Penyidik juga masih mendalami rangkaian Peristiwa dan Motif Tersangka.

KETERANGAN TERSANGKA TERKAIT KORBAN ANAK

“Berdasarkan keterangan Tersangka kepada Penyidik, terdapat sesuatu Kekhawatiran, bahwa Korban Anak mengetahui Peristiwa yang terjadi terhadap Korban Perempuan. Keterangan tersebut masih terus kami Dalami dan akan disesuaikan dengan Alat Bukti lainnya.”

Tersangka Sembunyikan Jenazah & Hilangkan Jejak – Barang Bukti Forensik DNA, Kendaraan, HP, Peralatan

Setelah ke-Dua Korban Meninggal Dunia, Tersangka diduga melakukan serangkaian tentang Tindakan untuk Menyembunyikan keberadaan Jenazah sekaligus Menghilangkan Jejak perbuatannya.

Maka Penyidik kemudian melakukan Pemeriksaan di sejumlah Lokasi dan Menemukan berbagai Barang Bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

BARANG BUKTI & PEMERIKSAAN FORENSIK:

“Penyidik telah Menemukan sejumlah Material yang diduga berkaitan dengan Korban. Material tersebut telah diserahkan untuk Pemeriksaan Forensik, termasuk Pemeriksaan DNA. Saat ini kami masih menunggu hasil Pemeriksaan untuk memastikan keterkaitannya dengan ke-Dua Korban,” terang Kombes Pol Roy H.M Sihombing.

Barang Bukti yang Diamankan: Kendaraan, Telepon Seluler, Peralatan, serta Barang lain yang diduga berkaitan dengan Perkara. Seluruhnya masih Diperiksa dan Didalami untuk memperkuat Pembuktian, serta Merekonstruksi rangkaian Peristiwa secara utuh.

Pasal Berlapis: Kekerasan Terhadap Anak Menyebabkan Meninggal + Pembunuhan Berencana

Atas perbuatannya, Tersangka dipersangkakan dengan ketentuan Pidana, terkait Kekerasan terhadap Anak, yang mengakibatkan Meninggal Dunia, serta tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan/atau Pembunuhan Berencana. Sedangkan Penerapan Pasal dilakukan Berdasarkan Konstruksi Hukum, Fakta, serta Alat Bukti yang diperoleh Penyidik dalam proses Penyidikan.

PASAL YANG DIPERSANGKAKAN – DBM (40)

Kekerasan Terhadap Anak Mengakibatkan Meninggal Dunia + Pembunuhan dan/atau Pembunuhan Berencana – Ancaman Hukuman Berat

Kabid Humas Polda Jatim Ingatkan Hormati Privasi Korban Anak – Jangan Sebar Identitas, Foto, Alamat

HIMBAUAN KABID HUMAS POLDA JATIM

“Kami mengingatkan kepada seluruh Masyarakat dan Rekan-rekan Media untuk tetap menghormati Privasi Korban. Jangan menyebarluaskan Identitas, Foto, Alamat, maupun Informasi Pribadi lainnya, yang dapat mengungkap Identitas Korban Anak.”

— KOMBES POL JULES ABRAHAM ABAST, S.I.K – Kabid Humas Polda Jatim

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K menghimbau Masyarakat maupun Insan Media untuk menghormati Privasi Korban dan Keluarganya, terutama Korban Anak yang masih di bawah umur.

“Kami berharap semua pihak membantu Menjaga Privasi Korban dan Keluarganya. Mari mengedepankan Empati, serta tidak menyebarluaskan Dokumentasi maupun Informasi mengenai Korban secara berlebihan, yang dapat Menambah Beban maupun menimbulkan Trauma bagi Keluarga.”

Bahkan ia pun menegaskan, bahwa Keterbukaan Informasi dalam proses Penegakan Hukum tetap harus berjalan beriringan dengan Perlindungan terhadap Korban dan Keluarganya.

Polda Jawa Timur memastikan proses Penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk melalui terkait Pemeriksaan Forensik, Pendalaman Keterangan para Saksi dan Tersangka, serta tentang Pemeriksaan Alat Bukti lainnya. Penyidik juga terus mendalami seluruh rangkaian Peristiwa dan kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui, ataupun berkaitan dengan Perkara tersebut.

KOMITMEN POLDA JATIM – PROFESIONAL, TRANSPARAN, BERDASARKAN ALAT BUKTI

“Proses Penyidikan masih berjalan. Kami akan menangani Perkara ini secara Profesional, Transparan dan Berdasarkan Alat Bukti serta ketentuan Hukum yang berlaku.”

• • •

Pewarta: Berthus L   |   Editor: metrocakrawala.id

SURABAYA – Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa 27 Oktober 2026 | Pengungkapan Dugaan Pembunuhan Berencana Dua Korban Madiun – Ibu & Anak 4 Tahun – Laporan Orang Hilang 5 Oktober 2026 Polres Madiun Kota – CCTV Jejak Digital – Forensik DNA

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom bertanda * wajib diisi.