BANGKALAN || metrocakrawala.id — Kepala Desa Duko Tambin mengecam keras dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga melibatkan seorang pengajar sekaligus kepala Madrasah Jami’yatut Tholibin, Desa Soket Dajah, Kampung Masjid, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.
Kecaman tersebut disampaikan Kepala Desa Duko Tambin melalui akun TikTok miliknya. Ia menyatakan keprihatinan atas dugaan kasus yang disebut telah menimpa sejumlah santri. Berdasarkan informasi yang disampaikan, terdapat enam santri yang disebut menjadi korban dalam dugaan perkara tersebut.
Terduga pelaku disebut berinisial Z.A. (51), warga Desa Soket Dajah, Kampung Masjid, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan. Namun, status dan seluruh fakta terkait dugaan perkara tersebut masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian.
Kepala Desa Duko Tambin meminta Polres Bangkalan menangani perkara tersebut secara serius dan profesional serta menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila unsur tindak pidana terbukti.
“Kami mengecam keras dugaan perbuatan tersebut. Apabila memang terbukti, kami berharap pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku dan mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian inti pernyataan Kepala Desa Duko Tambin dalam unggahannya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak. Penanganan perkara terhadap anak korban diharapkan dilakukan secara hati-hati dengan mengutamakan perlindungan, pendampingan, serta hak-hak anak sesuai ketentuan hukum.
Polres Bangkalan diharapkan dapat memberikan informasi perkembangan penanganan perkara secara resmi kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan proses hukum dapat berjalan secara transparan serta berkeadilan.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak terduga maupun kuasa hukumnya terkait tuduhan tersebut belum dimuat dalam informasi yang diterima redaksi. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ( red_


