J
AKARTA metrocakrawala.id – KAPOLRI JENDERAL POLISI DR. (H.C) SUYUDI ARIO SETO, S.I.K, S.H, M.SI menegaskan, bahwa Polri tetap mengedepankan Pendekatan Humanis dan Langkah Preventif dalam memberikan Pelayanan terhadap Masyarakat yang menyampaikan Aspirasi di Muka Umum. Polri juga menghormati Hak Masyarakat untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kehidupan Demokrasi.
PERNYATAAN RESMI KAPOLRI – RABU 28 OKTOBER 2026 – JAKARTA
HARI INI KITA AKAN TETAP MELAKUKAN UPAYA PENGAMANAN DI SELURUH WILAYAH INDONESIA
Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C) Suyudi Ario Seto, S.I.K, S.H, M.Si – Pendekatan Humanis & Preventif
“Hari ini kita akan tetap melakukan upaya Pengamanan di seluruh Wilayah Indonesia,” ujar Kapolri dalam keterangannya di Jakarta, pada Rabu (28/10/2026).
Kapolri: Utamakan Humanis dan Pencegahan, Jaga Kamtibmas & Hak Masyarakat
Kapolri menjelaskan, pelaksanaan Tugas Kepolisian dalam Mengawal Penyampaian Aspirasi dilakukan dengan mengutamakan Pendekatan Humanis dan Langkah Pencegahan. Upaya tersebut bertujuan Menjaga Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, sekaligus memastikan Masyarakat dapat menyampaikan pendapatnya dengan baik.
TEGAS KAPOLRI: JANGAN ANARKIS
“Kita tetap mengedepankan upaya yang Humanis, tetap melakukan upaya Preventif, Preventif Kepolisian, dan juga tentunya kita akan tetap menghargai segala Penyampaian di Muka Umum. Dan kami berpesan tidak melakukan Tindakan – Tindakan Anarkis.”
— KAPOLRI JENDERAL POLISI DR. (H.C) SUYUDI ARIO SETO, S.I.K, S.H, M.SI – Rabu 28 Oktober 2026
Hak & Tanggung Jawab Diatur UU Nomor 9 Tahun 1998 – Pasal 5 & 6
Penghormatan terhadap Kebebasan menyampaikan Pendapat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor: 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal 5 mengatur Hak Warga Negara untuk Menyampaikan Pendapat, sedangkan Pasal 6 memuat tanggung – jawab Warga Negara, antara lain menghormati Hak dan Kebebasan orang lain, Menjaga Ketertiban Umum, serta Menaati Hukum dan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku.
PASAL 5 – UU 9/1998
Hak Warga Negara untuk Menyampaikan Pendapat di Muka Umum – Bagian dari Kehidupan Demokrasi
PASAL 6 – UU 9/1998
Tanggung Jawab: Hormati Hak Orang Lain, Jaga Ketertiban Umum, Taati Hukum & Peraturan
Polri Persuasif & Preventif – Imbau Jaga Ketertiban, Hormati Pengguna Jalan
Sejalan dengan ketentuan tersebut, Polri mengedepankan langkah Preventif dan Pendekatan Persuasif dalam Pelayanan Penyampaian Aspirasi. Masyarakat juga dihimbau untuk Menjaga Ketertiban, Menghormati Hak Pengguna Jalan dan Masyarakat lainnya, serta tidak mudah Terprovokasi oleh Informasi yang belum Terverifikasi.
IMBAUAN KAMTIBMAS – AKSI DAMAI TERTIB
✓ Jaga Ketertiban – ✓ Hormati Hak Pengguna Jalan & Masyarakat Lainnya – ✓ Tidak Mudah Terprovokasi Hoax / Informasi Belum Terverifikasi – ✓ Sampaikan Aspirasi Secara Damai, Tertib, Tidak Merugikan Masyarakat.
Melalui Pendekatan tersebut, Polri berupaya Menjaga Keseimbangan antara Penghormatan terhadap Hak Masyarakat dalam Menyampaikan Pendapat dan Pemeliharaan Keamanan serta Ketertiban Umum. Partisipasi seluruh Elemen Masyarakat diperlukan agar Penyampaian Aspirasi berlangsung Damai, Tertib, dan Tindak Berujung pada Tindakan yang Merugikan Masyarakat.
Polisi Bersama Masyarakat: Humanis – Preventif – Persuasif – Mengawal Hak Demokrasi Tanpa Anarkis.
Pewarta: Berthus L | Editor: metrocakrawala.id
JAKARTA – Mabes Polri, Rabu 28 Oktober 2026 | Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C) Suyudi Ario Seto, S.I.K, S.H, M.Si – Pengamanan Aksi Penyampaian Aspirasi di Seluruh Wilayah Indonesia – UU 9/1998



