GASPOL! Kuasa Hukum MCI Tuban Layangkan Somasi Keras, Tegaskan Bukan Penipuan Tapi Utang Piutang – Media Diperingatkan!

3 menit baca

T
UBAN, METROCAKRAWALA.ID – Pihak manajemen travel umrah MCI Tuban melalui Kuasa Hukumnya, Nur Insyani, S.H., bergerak tegas mengambil tindakan hukum guna meluruskan polemik pemberitaan dan aduan masyarakat atas tuduhan penipuan maupun investasi fiktif.

Tim Kuasa Hukum secara resmi telah mengirimkan Surat Somasi formal kepada Kuasa Hukum Saudari Lilis dan Saudari Karmi pada Jumat (16/10/2026), serta menyerahkan surat Tembusan Somasi kepada Polres Tuban dan Kejaksaan Negeri Tuban.

Tak hanya itu, Kuasa Hukum MCI Tuban juga menyambangi Kantor Pos untuk mengirimkan Surat Tembusan Somasi kepada sejumlah media massa guna memberikan peringatan hukum atas penyebaran narasi berita yang dinilai tidak benar, menyesatkan, dan cenderung sepihak.

Tegaskan Murni Hubungan Perdata Utang Piutang

“Perlu kami tegaskan dan luruskan secara mendasar, perkara ini murni merupakan hubungan perdata utang piutang, bukan tindak pidana penipuan atau investasi fiktif sebagaimana narasi liar yang dibentuk di publik.”

— NUR INSYANI, S.H. – KUASA HUKUM MCI TUBAN

Keberatan Atas Berita Tidak Benar dan Menyesatkan

Lebih lanjut, pihak MCI Tuban menyatakan keberatan keras terhadap munculnya publikasi dan pemberitaan di sejumlah media yang menyudutkan kliennya. Berdasarkan uraian fakta somasi pada poin 1 hingga 4, narasi yang menuduh pimpinan MCI Tuban melarikan diri atau berniat menguasai uang secara melawan hukum adalah berita yang tidak benar, menyesatkan, dan tidak berdasar.

FAKTA KEUANGAN & IKITAD BAIK MCI TUBAN

1. Saudari Lilis: Pengembalian kewajiban terus berjalan secara bertahap dan kini hanya menyisakan sisa kewajiban sebesar Rp30,5 juta.
2. Saudari Karmi: Kewajiban utang piutang secara substansi telah diselesaikan melalui pengembalian uang tunai Rp20 juta serta pembiayaan keberangkatan umrah secara riil untuk Saudari Karmi beserta keluarganya.

Dampak Buruk Pemberitaan Terhadap Klien dan Usaha Travel

Nur Insyani, S.H. mengungkapkan bahwa framing berita sepihak yang menyudutkan tersebut telah membawa dampak yang sangat serius dan merugikan. Selain mencemarkan nama baik, martabat, dan reputasi pimpinan MCI Tuban, pemberitaan menyesatkan tersebut juga menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil yang berdampak langsung pada kelangsungan usaha biro perjalanan umrah MCI Tuban yang selama ini beroperasi secara resmi dan legal.

“Pengiriman tembusan somasi ke media massa ini kami lakukan sebagai peringatan keras agar media menjunjung tinggi asas cover both sides dan Kode Etik Jurnalistik, serta tidak ikut menyebarkan framing yang menyesatkan publik.”

— NUR INSYANI, S.H.

Tuntutan Somasi dan Ancaman Langkah Hukum Lanjutan

Guna mengakhiri polemik yang merugikan ini, Tim Kuasa Hukum MCI Tuban mengajukan tuntutan tegas yang harus dipenuhi oleh pihak Kuasa Hukum Saudari Lilis dan Saudari Karmi:

TUNTUTAN TEGAS DALAM SOMASI

1. Permohonan Maaf Secara Terbuka: Menghentikan seluruh narasi menyesatkan dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di media massa atas pembentukan opini liar yang merugikan pimpinan serta lembaga travel MCI Tuban.

2. Klarifikasi dan Meluruskan Pernyataan: Melakukan klarifikasi resmi bahwa perkara ini merupakan murni hubungan perdata utang piutang yang proses pengembaliannya sedang berjalan, bukan tindak pidana penipuan atau investasi bodong.

DEADLINE 2×24 JAM!

“Apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak surat somasi ini diterima tuntutan tersebut tidak dilaksanakan, maka kami dipastikan akan menindaklanjuti dengan tindakan hukum yang lebih tegas, yaitu melayangkan Somasi Ke-2 serta mengambil langkah Pelaporan Resmi ke Polres Tuban,” pungkas Nur Insyani, S.H.

Melalui pengiriman tembusan somasi ke Polres dan Kejaksaan Negeri Tuban, pihak MCI Tuban berharap aparat penegak hukum dapat bersikap objektif, profesional, dan cermat agar tidak terjadi kriminalisasi atas perkara yang murni merupakan hukum perdata utang piutang.

• • •

Pewarta: Edy Cakra   |   Editor: metrocakrawala.id

TUBAN – Jumat, 16 Oktober 2026 | Kuasa Hukum MCI Tuban

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom bertanda * wajib diisi.