Surabaya-Metrocakrawala.id//Pengerjaan proyek DAKEL (Dana Kelurahan) berjalan melalui satker (satuan kerja) kecamatan pakal surabaya.
Proyek di Jl. Pondok benowo indah Rt 04 Re 09 Kelurahan babat jerawat Kecamatan pakal sudah tidak sesuai S.O.P dan menjadi sorotan publik.
Spesifikasi pengerjaan.
Kode RUP :
Nama paket : Pembangunan Saluran U-Ditch 40/60 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. Pondok benowo indah RT 004 RW 009)
Penyelenggara : Swakelola (pokmas) Bajer Bersatu
Nilai pagu : Rp 347.974.682
Sumber dana : APBD 2026 Sumber data LPSE Inaproc kota surabaya.

Namun saat diinvestigasi ke lokasi proyek, mendapati pengerjaan U-ditch juga terlihat asal-asalan karena terlihat bagian u-ditch ukuran 40/60 ditutup tanah liat secara langsung sebagai bendungan bukannya pakai karung dan justru itu yang membuat aliran air membawa tanah liat mengalir dalam waktu panjang juga akan membuat banjir.
Jelas ini telah melanggar S.O.P kontruksi.
Pemasangan u-ditch yang asal-asalan melanggar hukum dan peraturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah serta ketentuan perdata. Pelanggaran ini membuka ruang sanksi berat bagi kontraktor, mulai dari denda, pemutusan kontrak, hingga jeratan hukum pidana atas dugaan tindak pidana korupsi jika merugikan keuangan negara.
Dasar undang-undang
- UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi.
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Jika pekerjaan asal-asalan atau tidak sesuai spesifikasi (seperti pengurangan volume/kualitas material) bersumber dari dana APBN/APBD, hal ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3).
Saat media dilokasi proyek hari Jumat (3.7.2026) mendapati tidak adanya pengawas maupun pelaksana proyek di tempat.
Bahkan pekerja saat diwawancarai mereka mengatakan berasal dari kota pasuruan, jelas ini sudah melanggar perwali no.123 tahun 2024.
Saat konfirmasi ke Bpk. Sapto pamoedji S.T selaku Lurah babat jerawat ternyata beliau mengucapkan akan menyambunhkan ke pihak yang terkait dan tidak ada statment lain, namun saat ditunggu 1×24 jam ternyata tidak ada konfirmasi lagi.
Jelas dari statment tersebut diduga ada yang disembunyikan.
Selaku pegiat kontrol sosial dari organisasi madas nusantara Bpk. Nanang sw mengatakan “tata kelola pemerintahan di Surabaya sudah berjalan baik, namun tetap memerlukan penguatan agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal proses. “Transparansi menjadi hal utama, sekaligus memastikan masyarakat merasa hak dan keberdayaannya dihargai karena mereka dilibatkan secara aktif dalam pembangunan,” katanya”.
Banyak pihak berharap Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan ini dengan melakukan sidak penyelidikan, agar ada efek jera bagi oknum penyelenggara yang menyalahgunakan jabatan yang berpontensi merugikan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait di kelurahan babat jerawat Surabaya belum memberikan keterangan resmi.
Media akan mendesak pemerintah segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan anggaran, material hingga kedisiplinan pekerja dan memastikan pembangunan sesuai aturan yang berlaku.
Editor : And

