metrocakrawala.id || SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, terutama kelompok pekerja rentan. Langkah ini dinilai penting agar perlindungan sosial tidak berhenti pada capaian angka kepesertaan, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
Data per 14 Agustus 2026 menunjukkan sebanyak 474.455 pekerja di Sidoarjo telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Namun, dari sekitar 1,05 juta angkatan kerja, masih terdapat sekitar 575.938 pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemkab Sidoarjo. Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati, menegaskan bahwa capaian kepesertaan tidak boleh sekadar menjadi angka statistik.
“Target yang ditetapkan bukan sekadar mengejar angka kepesertaan. Yang lebih penting adalah bagaimana perlindungan jaminan sosial ini benar-benar memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat dan ikut menurunkan angka kemiskinan,” ujar Fenny dalam Sosialisasi Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 17 Tahun 2026 tentang ASN Peduli Pekerja Rentan di Hotel DoubleTree Surabaya, Selasa (18/8/2026).
Menurut Fenny, program perlindungan pekerja harus memiliki manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, Pemkab Sidoarjo akan melakukan evaluasi terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ke depan, termasuk melihat apakah anggaran yang telah dikeluarkan pemerintah benar-benar memberikan dampak terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Evaluasi tersebut juga akan dikaitkan dengan perkembangan kondisi sosial ekonomi masyarakat, termasuk perubahan pada kelompok desil 1 hingga desil 5.
“Kami berharap data yang ditampilkan benar-benar berdampak terhadap penurunan kemiskinan,” tegasnya.
ASN Didorong Peduli Pekerja Rentan
Sebagai bentuk kepedulian, Pemkab Sidoarjo juga mendorong pelaksanaan Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan. Gerakan tersebut diharapkan menjadi langkah konkret untuk memperluas perlindungan jaminan sosial kepada pekerja yang berada dalam kondisi rentan.
Fenny menyebut gerakan tersebut dapat dimulai dari pejabat struktural di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
“Gerakan ASN Sadar BPJS Ketenagakerjaan kami harapkan dapat diterapkan di masing-masing perangkat daerah, dimulai dari pejabat struktural. Ini merupakan bentuk kepedulian kita untuk membantu memberikan perlindungan kepada pekerja rentan,” katanya.
Selain ASN, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) juga diminta memastikan siswa maupun mahasiswa yang menjalani kegiatan magang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan serupa juga didorong bagi mitra kerja pemerintah, seperti KONI, Guk Yuk Sidoarjo, KDKPM, SPPG, hingga relawan yang terlibat dalam berbagai program pemerintah.
Masih Ada Celah Perlindungan
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Arie Fianto Sofyan, mengatakan kolaborasi dengan Pemkab Sidoarjo terus diperkuat untuk memperluas cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Dengan jumlah pekerja yang sudah terlindungi mencapai 474.455 orang, masih terdapat celah perlindungan yang cukup besar. Artinya, pekerjaan rumah pemerintah bukan hanya mempertahankan peserta yang sudah terdaftar, tetapi juga memastikan ratusan ribu pekerja lainnya segera mendapatkan jaminan sosial.
Arie mengapresiasi dukungan Pemkab Sidoarjo yang terus mendorong peningkatan kepesertaan hingga menjadi salah satu daerah dengan capaian yang baik di Jawa Timur.
“Kami terus berkolaborasi dengan Pemkab Sidoarjo untuk memperluas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus menjaga kepesertaan agar pekerja yang sudah terlindungi tidak kembali kehilangan jaminannya,” ujarnya.
Tantangan ke depan pun semakin jelas. Sebanyak 575.938 pekerja yang belum terlindungi menjadi kelompok yang harus mendapat perhatian serius. Perluasan kepesertaan harus dibarengi dengan ketepatan sasaran, terutama kepada pekerja rentan yang paling membutuhkan perlindungan ketika menghadapi kecelakaan kerja, kehilangan penghasilan, maupun risiko sosial lainnya.
Dengan demikian, program jaminan sosial ketenagakerjaan di Sidoarjo diharapkan tidak hanya menjadi capaian administratif, tetapi menjadi instrumen nyata untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus mendukung upaya pemerintah menekan angka kemiskinan.
Editor : Sutiawan

