Tidak Ada Larangan Masyarakat Mengunakan Atribut Lambang Garuda Pakai di Kaos

NASIONAL

metrocakrawala.id — Kaos bergambar Garuda Pancasila, topi dengan lambang negara, hingga seragam yang menampilkan Garuda kini tidak lagi bisa dipidana hanya karena dianggap digunakan untuk kepentingan di luar ketentuan undang-undang.Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan tersebut melalui Putusan Nomor 27/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang, Rabu (12/8/2026).

MK menyatakan Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Garuda, Bagian dari Kehidupan Masyarakat

Putusan ini berangkat dari persoalan yang sederhana tetapi dekat dengan kehidupan sehari-hari, bahwa penggunaan Garuda Pancasila sebagai bagian dari pakaian dan berbagai atribut masyarakat.

Selama ini, lambang negara tidak hanya ditemukan di gedung pemerintahan atau dokumen resmi. Garuda juga telah digunakan pada pakaian, seragam sekolah, penutup kepala, monumen dan berbagai bentuk lainnya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, MK mempertimbangkan fakta bahwa penggunaan lambang Garuda Pancasila telah menjadi hal yang umum di tengah masyarakat.

Dengan demikian, aturan pidana yang membatasi penggunaan lambang negara tidak dapat dilepaskan dari realitas sosial tersebut.

Bagi masyarakat, Garuda Pancasila bahkan kerap menjadi simbol identitas nasional yang ditampilkan melalui pakaian, kegiatan pendidikan, komunitas, olahraga, kebudayaan hingga berbagai kegiatan publik.

Suhartoyo menjelaskan, larangan dalam Pasal 237 huruf c KUHP pada dasarnya memiliki substansi yang sama dengan Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Ketentuan dalam UU tersebut sebelumnya telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh MK melalui Putusan Nomor 4/PUU-X/2012.

Namun, substansi larangan serupa kemudian muncul kembali dalam KUHP baru.
Kondisi inilah yang menjadi salah satu pertimbangan dalam perkara Nomor 27/PUU-XXIV/2026. MK akhirnya menyatakan Pasal 237 huruf c KUHP bertentangan dengan UUD 1945.

Apa Dampaknya bagi Masyarakat?

Secara praktis, putusan ini menghilangkan dasar pemidanaan berdasarkan Pasal 237 huruf c KUHP terhadap orang yang menggunakan lambang Garuda Pancasila untuk keperluan di luar ketentuan yang sebelumnya dibatasi oleh pasal tersebut.

Artinya, penggunaan Garuda pada kaos, topi, pakaian, seragam atau atribut masyarakat tidak dapat dipidana hanya dengan mendasarkan pada larangan dalam Pasal 237 huruf c.

Putusan ini juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggunakan Garuda Pancasila sebagai bagian dari ekspresi identitas dan kecintaan terhadap Indonesia.

Namun, putusan MK bukan berarti lambang negara dapat diperlakukan secara sembarangan tanpa memperhatikan hukum.

Jika suatu penggunaan atau tindakan terhadap lambang negara memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan ketentuan hukum lain, aturan tersebut tetap dapat diterapkan.

Pertimbangan MK memperlihatkan adanya persoalan yang lebih luas mengenai hubungan antara simbol negara dan masyarakat.

Garuda Pancasila memang memiliki kedudukan khusus sebagai lambang negara. Tetapi pada saat yang sama, simbol tersebut telah hidup dalam keseharian masyarakat.

Ia dikenakan sebagai pakaian, dipasang dalam ruang publik, digunakan dalam kegiatan pendidikan dan hadir dalam berbagai ekspresi kebangsaan.

Karena itu, putusan MK bukan sekadar membuka ruang penggunaan Garuda pada kaos atau topi. Putusan ini juga menegaskan pentingnya membedakan antara perlindungan terhadap simbol negara dengan pembatasan ekspresi masyarakat.

Dengan dicabutnya Pasal 237 huruf c KUHP, masyarakat kini memiliki ruang lebih luas untuk menggunakan Garuda Pancasila sebagai bagian dari atribut dan ekspresi publik, tanpa ancaman pidana berdasarkan pasal yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 tersebut.

Penulis: Rokimdakas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *