Tanggapan Advokad Rikha Permatasari : “Menteri Yang Menyebut LSM dan Wartawan Bodrex Sebagai Penghalang Kerja Polisi dan Pemerintah”

UMUM

metrocakrawala.id || Surabaya Menanggapi pernyataan seorang menteri yang menyebut “LSM dan wartawan bodrex” sebagai salah satu penghalang kerja pemerintah maupun aparat penegak hukum, saya memandang bahwa kritik terhadap oknum tertentu tentu boleh disampaikan dalam negara demokrasi. Namun penyampaian tersebut harus tetap proporsional, objektif, dan tidak menimbulkan generalisasi yang dapat melukai profesi wartawan maupun lembaga sosial yang bekerja secara sah dan profesional.

Pers adalah salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Begitu pula Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki hak konstitusional untuk melakukan pengawasan sosial, advokasi masyarakat, dan menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik sepanjang dilakukan sesuai hukum.

Karena itu, tidak tepat apabila seluruh wartawan ataupun LSM dipandang negatif hanya karena adanya oknum tertentu yang menyalahgunakan profesinya. Dalam setiap profesi pasti ada oknum, namun negara hukum harus mampu membedakan antara kritik terhadap perilaku individu dengan penghormatan terhadap profesi secara keseluruhan.

Dasar hukum kebebasan pers dan partisipasi masyarakat juga dijamin dalam:

  1. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
    Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  2. Pasal 28F UUD 1945
    Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
    Menegaskan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan pengawas demokrasi.
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
    Menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh perlindungan hukum.

Namun di sisi lain, saya juga memahami bahwa pemerintah maupun aparat penegak hukum tentu berhak menindak oknum yang menggunakan profesi wartawan atau LSM untuk melakukan pemerasan, intimidasi, penyebaran informasi palsu, ataupun tindakan melawan hukum lainnya. Jika terdapat dugaan tindak pidana, maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum, bukan dengan stigma terhadap seluruh profesi.

Saya berharap hubungan antara pemerintah, aparat penegak hukum, wartawan, dan LSM tetap berjalan dalam semangat demokrasi, saling menghormati, dan bersama-sama menjaga kepentingan masyarakat.

Pers yang profesional harus dilindungi. LSM yang bekerja untuk kepentingan rakyat juga harus dihormati. Tetapi oknum yang menyalahgunakan profesi demi kepentingan pribadi tetap harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Karena demokrasi yang sehat lahir dari keseimbangan antara kebebasan, kritik, pengawasan, dan penegakan hukum yang adil.

— Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

_red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *