Sidang Kasus Pengeroyokan Ibu Nurhayati di Bangkalan Memasuki Babak Pemeriksaan Saksi Meringankan

Uncategorized

Bangkalan || metrocakrawala.id – Sorotan Kehadiran Saksi Meringankan Dalam jalannya sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan, kuasa hukum korban, Rifa’i, S.H melayangkan kritik terkait prosedur pemanggilan saksi meringankan. Pihaknya menyayangkan sikap JPU yang tidak mengajukan keberatan secara formil terhadap kehadiran saksi yang masih memiliki hubungan darah dan pernikahan dengan terdakwa Jokotole orang tua dan istri terdakwa.

Kendati demikian, kehadiran saksi tersebut justru memberikan keuntungan strategis bagi pembuktian pihak korban. Keterangan Sulaiman orang tua Jokotole dan istri terdakwa mengonfirmasi keberadaan mereka di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang secara tidak langsung memperkuat konstruksi dakwaan yang disusun oleh JPU.

Bantahan Terdakwa Dipatahkan Bukti Visum Pada sesi pemeriksaan, terdakwa Moh. Toha sempat melontarkan bantahan atas tuduhan pemukulan terhadap korban. Menanggapi hal tersebut, Rifa’i menegaskan bahwa bantahan verbal tersebut tidak memiliki dasar yang kuat apabila dihadapkan dengan alat bukti medis yang sah.

Berdasarkan hasil visum et repertum, ditemukan fakta objektif berupa luka pada bagian dada serta adanya benjolan di sekitar alis sebelah kiri korban. Kombinasi antara keterangan saksi di persidangan dan hasil visum dinilai telah memenuhi unsur pembuktian tindak pidana pengeroyokan.

Tuntutan Keadilan dan Agenda Lanjutan Menutup rangkaian sidang hari ini, pihak korban melalui kuasa hukumnya berharap agar Majelis Hakim PN Bangkalan dapat memutus perkara ini secara proporsional dan menjatuhkan hukuman seberat beratnya kepada ketiga terdakwa. (11/08/2026)

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan resmi dari Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim.

red_ MK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *