SURABAYA-Metrocakrawala.id//Proyek pembangunan saluran Top-Bottom 200/200 Gandar 20 Ton di Jalan Tenggumung Wetan–Jalan Kedung Mangu, Kota Surabaya, menjadi sorotan sejumlah pihak. Proyek yang dikerjakan melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya dengan nilai anggaran Rp16.900.094.475 dari APBD Tahun Anggaran 2026 itu dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan melalui metode E-Purchasing (e-Katalog) diduga memiliki sejumlah kekurangan dalam pelaksanaannya.

Beberapa temuan yang menjadi sorotan di antaranya tidak ditemukannya papan nama proyek di lokasi pekerjaan, pekerja yang disebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), serta pemasangan U-Ditch yang diduga tidak rata sehingga elevasi saluran dinilai kurang sesuai.
Selain itu, di lokasi juga ditemukan tidak adanya pembatas jalan berupa beton barrier, melainkan hanya menggunakan pembatas menyerupai police line. Penyambung antar-box (joint plate) juga disebut tidak terpasang sehingga posisi U-Ditch terlihat tidak sejajar.
Temuan lainnya adalah tanah bekas galian yang diduga tidak seluruhnya diangkut keluar lokasi proyek, melainkan sebagian dimanfaatkan kembali sebagai urugan di sela-sela U-Ditch. Beberapa unit U-Ditch dan penutup saluran juga terlihat mengalami retak maupun pecah.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas pekerjaan, termasuk potensi terganggunya aliran air apabila saluran dipenuhi endapan tanah maupun pasir.
Pegiat sosial kontrol dari LSM AWAS, H. Candra, meminta pemerintah bersikap transparan terkait pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, anggaran yang digunakan merupakan uang rakyat sehingga masyarakat berhak mengetahui pelaksanaan maupun realisasi pekerjaan.
“Kalau memang semuanya sudah sesuai, silakan dibuka kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui karena anggaran yang digunakan berasal dari uang rakyat,” ujarnya.
Sejumlah pihak juga berharap aparat penegak hukum (APH) maupun instansi pengawas melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut sebelum memasuki masa Provisional Hand Over (PHO) maupun Final Hand Over (FHO) apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya maupun pihak pelaksana proyek terkait berbagai temuan dan dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bersambung
Editor : Nank’s

