Proyek DAKEL Kelurahan Jagir Surabaya Diduga Tidak Sesuai S.O.P Kontruksi dan Pihak Kelurahan Juga Diduga Terlibat Penyembunyian Informasi Publik

HUKRIM TERKINI

Surabaya-Metrocakrawala.id || Melalui SATKER (Satuan Kerja) kecamatan wonokromo surabaya, pengerjaan proyek DAKEL (Dana Kelurahan) di Jl. Bentul 2 diduga tidak sesuai S.O.P kontruksi dan tidak sesuai spesifikasi.

Kode : 43270303
Kegiatan : Pembangunan Saluran 40/60 dengan Cover Gandar 5 ton
Metode Pemilihan : Swakelola Pokmas Jagir Sembada
Nilai pagu : Rp 396.283.971
Nilai kontrak : Rp 325.943.000
Sumber dana : APBD

Saat diinvestigasi wartawan dilapangan kamis (4.6.2026) mendapati pemasangan u-ditch terkesan asal-asalan dan tidak lurus tanpa adanya tarikan benang dan langsung dipasang dalam keadaan air selokan masih mengalir.
Bahkan papan proyek pun dengan sengaja dipasang tersembunyi dilahan parkir mobil warga dan didalam tenda penyimpanan semen.

Diduga pemasangan u-ditch yang asal-asalan melanggar hukum dan peraturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah serta ketentuan perdata. Pelanggaran ini membuka ruang sanksi berat bagi kontraktor, mulai dari denda, pemutusan kontrak, hingga jeratan hukum pidana atas dugaan tindak pidana korupsi jika merugikan keuangan negara.

Dasar undang-undang

  1. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Mengatur kegagalan bangunan. Jika pemasangan buruk menyebabkan keruntuhan atau kerusakan fungsi saluran dalam kurun waktu yang ditentukan, penyedia jasa wajib bertanggung jawab dan mengganti rugi.
  2. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Jika pekerjaan asal-asalan atau tidak sesuai spesifikasi (seperti pengurangan volume/kualitas material) bersumber dari dana APBN/APBD, hal ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3).

Pihak kelurahan saat dikonfirmasi media ini untuk dihubungkan kepelaksana proyek, ibu. Laksmi Suproborini, ST, M.M.T. sebagai Lurah Jagir beliau mengatakan “Maaf ya mas, saya tidak bisa memberikan sembarang nomor”
Padahal saat diinvestigasi dilapangan pelaksana proyek tidak ada dilokasi.
Dari statment ibu lurah diduga bisa ada indikasi yang disembunyikan dari pihak media dan dinilai abai terhadap media selaku control sosial.

Banyak pihak berharap Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan ini dengan melakukan sidak penyelidikan, agar ada efek jera bagi oknum penyelenggara yang menyalahgunakan jabatan yang berpontensi merugikan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait di Kelurahan Jagir dan Kecamatan Wonokromo Surabaya belum memberikan keterangan resmi.
Media akan mendesak pemerintah segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan anggaran, material hingga kedisiplinan pekerja dan memastikan pembangunan sesuai aturan yang diterapkan Bpk Walikota surabaya.

Editor : And

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *