KABAR GEMBIRA! Pemkab Sidoarjo Hapus Denda Pajak Daerah hingga Maret 2027, Warga Tak Perlu Ajukan Permohonan

3 menit baca

metrocakrawala.id || SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program penghapusan denda pajak daerah. Program yang mulai berlaku pada 5 November 2026 tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa dikenai denda keterlambatan hingga 30 Maret 2027.

Kebijakan yang dilaksanakan melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Menariknya, penghapusan denda dilakukan secara otomatis saat wajib pajak membayar pokok pajaknya. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

Program ini mencakup Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sampai masa pajak tahun 2025.

Selain itu, penghapusan denda juga diberlakukan terhadap sejumlah jenis pajak daerah lainnya, yakni Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Untuk jenis pajak tersebut, pembebasan denda berlaku bagi Tahun Pajak 2025 dan masa pajak Januari hingga September 2026.

Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, penghapusan denda diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa terbebani sanksi keterlambatan.

“Program ini kami hadirkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda. Kami berharap masyarakat memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya,” ujarnya.

Subandi menegaskan, pajak daerah merupakan salah satu sumber penting dalam mendukung pembangunan Kabupaten Sidoarjo. Penerimaan pajak akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

Mulai dari pemerataan pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan pelayanan kesehatan, hingga optimalisasi fasilitas pendidikan.

“Setiap rupiah hasil pajak akan dikembalikan dalam bentuk perbaikan fasilitas umum. Kepatuhan wajib pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan Sidoarjo yang berkelanjutan,” tuturnya.

Sementara itu, BPPD Kabupaten Sidoarjo memberikan kemudahan pembayaran melalui berbagai kanal yang tersedia, mulai dari perbankan, gerai ritel modern, hingga platform pembayaran digital seperti QRIS dan virtual account.

Masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai program penghapusan denda pajak daerah dapat mengakses laman resmi melalui tautan:

https://bit.ly/BPPDKabSidoarjo

Pemkab Sidoarjo mengimbau masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Dengan batas waktu hingga 30 Maret 2027, warga diharapkan segera memanfaatkan program ini untuk melunasi pokok tunggakan pajak tanpa tambahan denda.

Kebijakan ini sekaligus menjadi momentum memperkuat kesadaran masyarakat bahwa kepatuhan membayar pajak merupakan bentuk gotong royong dalam membangun Kabupaten Sidoarjo yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.

Editor :Sutiawan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom bertanda * wajib diisi.