Pekerjaan Paving Baru POKMAS (Kelompok Masyarakat) Kelurahan Keputran Diduga Syarat Korupsi Yang Berpotensi Merugikan Negara

TERKINI

Metrocakrawala.id || Surabaya – Melalui SATKER (satuan kerja) kecamatan Tegalsari terealisasi,2 titik proyek dengan spesifikasi :

  • Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 2 m tebal 6cm (Jl. Dinoyo sekolahan 1 Rw 04 Rt 02)
    Nilai pagu Rp 144.448.541
  • Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 2 m dan Saluran 30/40 dengan Cover Dua Sisi (JL. Dinoyo sekolahan 1 Rw 04 Rt 02)
    Nilai pagu : Rp 70.264.000

Kedua titik proyek tersebut diduga sarat masalah tekhnis dan minim pengawasan.

Paket pekerjaaan yang didanai APBD Kota Surabaya anggaran tahun 2026 itu diduga dalam pengerjaannya baik kualitas maupun kuantitas material yang digunakan meragukan.

Fakta-fakta yang berhasil dihimpun awak media sebagai kontrol sosial di lapangan menunjukkan pengerjaan pemasangan Paving baru kurang profesional, pemasangan paving tidak terlihat ketebalan sertu kurang dari 6cm terkesan asal-asalan dan tidak elevasi.

Konstruksi teras tradisional sudah memiliki sejumlah kesalahan umum. Persiapan dasar yang buruk, kemiringan yang tidak tepat, dan pemadatan yang terburu-buru sering menyebabkan pergeseran paving teras, genangan air, dan kerusakan akibat embun beku hanya setelah beberapa musim.

Pemasangan paving block yang asal-asalan, tidak rata, atau tidak sesuai spesifikasi dapat dijerat dengan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi atau UU Tipikor jika menggunakan anggaran negara. Kontraktor dapat dikenakan sanksi perdata untuk ganti rugi hingga pidana denda atau penjara.

Banyak yang menilai pihak PA (Pengguna Anggaran) maupun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) harus bertanggung jawab. Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) jangan abai dalam menegakkan hukum. Lakukan penyelidikan untuk memperjelas potensi kerugian negaranya.

Program Wali Kota Surabaya POKMAS kelurahan tidak mengikuti aturan dan arahan Wali Kota, dilokasi para pekerja bukan warga setempat atau warga Surabaya melainkan warga diluar kota Surabaya seperti pengakuan salah seorang pekerja.

“Iya mas, kami semua dari kota M dan kerja kami dibayar borongan seperti yang sudah-sudah. Kami juga ikut penyedia,kalau APD kami pakai kalau ada perintah,” tutur pekerja yang gak mau sebut namanya.

Dari pengamatan Media dilapangan, terlihat bahwa paket konstruksi ini yang dikerjakan sekitar awal bulan Mei 2026,Kemudian pekerja tidak menggunakan Alat Pengaman Diri (APD) dan paling vital kelurahan Keputran tidak mengikuti anjuran dan arahan walikota perwali tentang pokmas.

“Kepada pejabat terkait agar transparan. Sebab, anggaran yang di pergunakan tersebut adalah uang rakyat. Kalau mau buka-bukaan monggo, tolong berkas laporannya yang sudah terealisasi di tunjukkan ke publik. Sebab itu uang rakyat, rakyat juga berhak tahu,” ujar salah seorang pegiat anti korupsi focus coruption kepada MetroCakrawala.id.

Dikonfirmasi Lurah Keputran UMMI KALSUM, S.H.
melalui pesan WhatsApp (20/5/2026) “silahakan temui ketua pokmasnya, setelah menjawab itu tidak lama memblokir nomer awak media terkesan anti pada media dan kritik tdak jauh beda dengan camat Tegalsari Drs. Kartika indrayana diam seribu bahasa.

H.Soiman warga setempat juga ikut komentar “lihat katanya Pokmas tapi para pekerja dari luar surabaya,sudah jelas-jelas melanggar arahan walikota tapi tetap dilanjutkan pengawasan dari pihak kecamatan dan kelurahan jarang-jarang kelokasi “pungkasnya.

Banyak pihak berharap Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan ini dengan melakukan sidak penyelidikan. Jangan melewati waktu PHO (Provisional Hand Over) dan massa FHO (Final Hand Over), agar ada efek jera bagi oknum penyelenggara yang menyalahgunakan jabatan dan berpontensi merugikan negara.

Editor : And

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *