metrocakrawala.id || Surabaya – Kejaksaan Republik Indonesia melalui Reda Manthovani selaku Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur dalam rangka penguatan implementasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) serta pengukuhan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Jawa Timur yang digelar di Graha Samudera Bumimoro, Selasa (24/2/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST, S.H., M.H., Direktur II pada JAMINTEL Subeno S.H., M.M., Ketua dan Pengurus DPP ABPEDNAS, para Asisten pada Kejati Jatim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jawa Timur, para Kajari dan Kasi Intel se-Jawa Timur, Ketua dan jajaran Pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS Jawa Timur, serta ribuan kepala desa dan anggota ABPEDNAS.
Rangkaian acara diawali dengan pengukuhan tujuh pengurus DPC ABPEDNAS, dilanjutkan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama pelaksanaan Program Jaga Desa antara Asisten Intelijen Kejati Jatim I Ketut Maha Agung, S.H., M.H., dengan Ketua DPD ABPEDNAS Jawa Timur Badrul Amali, S.H., M.H. Penandatanganan tersebut juga diikuti 22 Kasi Intel dan Ketua DPC ABPEDNAS se-Jawa Timur sebagai bentuk integrasi dan komitmen kolektif dalam menjalankan program.
Dalam arahannya, JAMINTEL yang juga menjabat Ketua Dewan Pengawas ABPEDNAS menegaskan bahwa Program Jaga Desa merupakan ikhtiar negara untuk memastikan desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel.
“Kejaksaan melalui fungsi intelijen hadir tidak semata dalam perspektif penegakan hukum yang represif, melainkan lebih pada pengawasan preventif, pembinaan, dan penguatan manajemen pemerintahan desa,” ujar Reda Manthovani.
Ia menekankan bahwa dengan jumlah lebih dari 75 ribu desa di Indonesia, penguatan sinergi antara Kejaksaan dan BPD menjadi langkah strategis dalam membangun tata kelola yang bersih. Peran BPD dalam fungsi legislasi, pengawasan, serta penyaluran aspirasi masyarakat menjadikannya garda terdepan dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan desa.
“Kolaborasi ini diarahkan pada tata kelola desa berprinsip zero corruption. Desa harus transparan dalam pengelolaan keuangan dan aset, optimal memanfaatkan potensi lokal, serta menjadikan hukum sebagai dasar dalam setiap kebijakan,” tegasnya.
Melalui sinergi tersebut, JAMINTEL menegaskan komitmen agar seluruh desa di Jawa Timur mampu bertransformasi menjadi subjek pembangunan yang mandiri, transparan, dan akuntabel. Upaya ini sejalan dengan komitmen Kejaksaan RI dalam mengawal pembangunan nasional dari fondasi paling mendasar, yakni desa sebagai simpul ketahanan ekonomi dan sosial bangsa.
Editor : Ref

