SURABAYA-Metrocakrawala.idd//Seorang oknum TNI berinisial Imam Basori yang mengaku anggota Batalion Karangpilang diduga membekingi pemasangan kabel WiFi ilegal di wilayah Kebraon 2, Surabaya. Dugaan itu mencuat setelah Imam Basori bersikap arogan saat dikonfirmasi awak media.
“laporkan ke dinas terkait pemasangan ini, saya yang bekup semua pemasangan ini”, ucap Imam Basori kepada media, dikutip dari keterangan yang beredar.
Batalion Karangpilang sendiri merupakan markas Yonif Mekanis 516/Caraka Yudha di Surabaya Barat.

1. *Pemasangan WiFi/Kabel Ilegal*
Jika benar ISP tanpa izin: melanggar *UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 47*. Ancamannya pidana penjara max 6 tahun dan/atau denda max Rp600 juta. Plus Perda Kota Surabaya tentang Penataan Kabel & Jaringan Utilitas.
2. *Pernyataan “Kebal Hukum” + Arogansi ke Media*
Bisa masuk *Pasal 207 KUHP* tentang penghinaan kekuasaan umum/instansi negara, dan *Pasal 28 UU ITE* jika disebar via media elektronik dengan muatan menghasut/bertentangan norma.
3. *Oknum TNI Terlibat Bisnis Sipil Ilegal*
Prajurit TNI wajib netral & dilarang bisnis yang merugikan negara/masyarakat. Pelanggaran *UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 39* + *Perpang 55/2017 tentang Penegakan Disiplin Prajurit*. Sanksinya mulai teguran, penahanan militer, sampai pemberhentian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Pomdam V/Brawijaya, Denpom Surabaya, maupun pihak Yonif 516/CY terkait kebenaran identitas & perbuatan Imam Basori. Pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi.

