Surabaya-Metrocakrawala.id//Karena Anak Ketua RW dan karena berstatus anggota Kader Surabaya Hebat (KSH) menyebabkan Kehilangan Tempat Usaha di Pasar Tembok Surabaya. (29/06/2026).
Sebuah keputusan sepihak yang dianggap tidak adil dan bermasalah secara hukum menimpa sejumlah pedagang di bawah pengelolaan PT Pasar Surya Surabaya, yang belokasi RW 08 Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan Surabaya, yang biasa disebut sebagai Pasar Tembok.
5 orang dihapus dari daftar resmi pedagang tetap hanya karena statusnya sebagai anak dari ketua RW dan Menjadi anggota Kader Surabaya Hebat.
Kesalahan yang lebih fatal dari PT Pasar Surya adalah dengan tidak memberikan salinan kontrak yang sudah ditandatangani oleh para pedagang diatas materai yang terjadi pada tanggal 29 Mei 2026 dilokasi Pasar Surya Pasar Tembok.
Para pedagang menjelaskan bahwa mereka telah menandatangani perjanjian sewa tempat usaha secara resmi dengan PT Pasar Surya Surabaya. Pembayaran sewa untuk jangka waktu tiga bulan ke depan juga telah dilunasi dan dibuktikan dengan bukti setor asli dari Bank Mandiri, namun ada satu kejanggalan sejak awal pihak pengelola tidak pernah menyerahkan salinan kontrak kepada pedagang, sehingga mereka hanya memegang kuitansi pembayaran saja.

Belum sempat menikmati hasilnya, tiba-tiba nama mereka dicoret dari daftar aktif tanpa surat keputusan tertulis maupun penjelasan hukum yang sah.
Seorang ibu Lansia Janda Bernama Yatmirah Juga namanya dicoret hanya karena anak putrinya menjadi anggota KSH.
“Saya janda, dan saya mengandalkan lapak ini untuk mencukupi kehidupan saya sehari hari, dan 10 tahun lebih jadi Kader Surabaya Hebat (KSH) dengan tugas dan tanggung jawab yang sedemikian banyak, tapi bayarannya tidak mungkin bisa mencukupi saya dan anak saya, dan karena saya KSH nama saya dihapus dan tidak boleh berjualan sama pihak pengelola Pasar Surya” ungkap ibu Ana mantan pedagang pasar tumpah, yang kalau diobrak dia pindah kerumahnya.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media, petugas lapangan PT Pasar Surya hanya menjawab: “Keputusan ini diambil atas permintaan Bapak Camat, berdasarkan chat whatsApp, alasannya karena mereka adalah anak ketua RW, dan anggota KSH”, tanpa menjelaskan dasar peraturan apa yang dipakai dan mengapa status tersebut dijadikan syarat penolakan.
Seorang pemuda tampan yang tidak mau disebut namanya ketika ditanya, dengan wajah yang sangat muram dia menjawab; “saya sangat sedih ketika diberitau kalau saya tidak boleh berjualan, alasannya karena saya anak ketua RW, memangnya kenapa kalau anak ketua RW berjualan?” tuturnya sambil menunduk sedih.

Sementara ada beberapa orang memiliki stan 3, 5, 6, 10, 15, tapi tidak dipakai sendiri, tapi disewakan dengan harga 300 sampai 500 ribu rupiah perbulan.
“Saya berharap Pemerintah kota Surabaya harus cepat bertindak menyelesaikan permasalahan ini, karena PT Pasar Surya terlalu berani hingga menghentikan orang berjualan hanya karena dia anak ketua RW, atau karena menjadi KSH, atau karena anaknya menjadi KSH, apa lagi mereka sudah terikat kontrak.
PT Pasar Surya disinyalir melakukan pelanggaran:
Melanggar Asas Pacta Sunt Servanda (Pasal 1338 KUHPerdata)
Perjanjian yang sah berlaku seperti undang-undang bagi kedua pihak. Tidak boleh dibatalkan sepihak kecuali ada kesepakatan bersama atau putusan hakim. Menghapus nama hanya karena status adalah alasan yang tidak dibenarkan hukum.
Wanprestasi (Cidera Janji) – Pasal 1234, 1243, 1266 KUHPerdata
Karena pedagang sudah membayar penuh dan memenuhi syarat, pengelola wajib menyediakan tempat usaha. Jika dicabut, PT Pasar Surya wajib mengembalikan seluruh uang sewa disertai ganti rugi atas kerugian persiapan dan hilangnya penghasilan.
Tidak Memberikan Salinan Kontrak itu melanggar Asas Keterbukaan & Keadilan
Setiap pihak dalam perjanjian berhak memiliki salinan dokumen. Menahannya membuat posisi pedagang lemah dan melanggar prinsip kesetaraan hukum.
Diskriminasi Berdasarkan Status Sosial
Tindakan ini melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta berpotensi melanggar UU No. 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi.
“Yang saya tidak percaya adalah pengakuan petugas pasar yang mengatakan bahwa keputusan itu diambil atas permintaan Bapak Camat, karena saya yakin pak Camat tidak mungkin melakukan itu, apa lagi atas dasar karena mereka adalah anggota KSH, atau anak seorang Ketua RW, kecuali mungkin pak Camat berada dibawah tekanan, tapi saya yakin pak Camat tidak seperti itu.” Pungkas Candra Kiswara selaku wakil ketua RW dan Ketua Umum AWAS (Aliansi Wartawan dan Advokat Surabaya.
Editor : Nank’s

