
metrocakrawala.id || – Sebuah unggahan di media sosial yang dianggap menghina Presiden bisa saja memancing kemarahan. Begitu pula sebuah pernyataan di ruang publik yang dinilai menyerang kehormatan kepala negara. Namun, kemarahan atau keberatan orang lain tidak serta-merta menjadi tiket untuk membawa persoalan tersebut ke proses pidana.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batas itu dalam putusan Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025.
Untuk tindak pidana yang berkaitan dengan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, pengaduan harus datang dari Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pihak yang secara langsung menjadi sasaran.
Putusan tersebut penting karena menyentuh satu pertanyaan sederhana yang selama ini bisa menimbulkan tafsir, siapa sebenarnya yang berhak mengadukan dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden?
Jawaban MK tegas. Bukan keluarga. Bukan relawan. Bukan simpatisan. Bukan pendukung. Dan bukan pihak lain yang merasa perlu membela Presiden atau Wakil Presiden.
Hak untuk mengajukan pengaduan berada pada Presiden dan/atau Wakil Presiden.
MK memberikan penegasan terhadap norma Pasal 220 KUHP. Sebelumnya, Pasal 220 ayat (2) menyatakan pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Mahkamah menilai penggunaan kata “dapat” berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pengaduan juga dapat dilakukan pihak lain.
Karena itu, Mahkamah memperjelas norma tersebut.
“Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Menurut pertimbangan MK, penegasan itu diperlukan agar tidak ada pihak yang mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden untuk memulai proses pidana berdasarkan penilaiannya sendiri.
Bagi warga yang aktif di media sosial, konsekuensi putusan ini patut dipahami. Ketika seseorang melihat unggahan yang dianggap menghina Presiden, ia tidak otomatis mempunyai kewenangan untuk mengubah unggahan tersebut menjadi perkara pidana atas nama Presiden.
Begitu pula ketika sebuah organisasi, kelompok pendukung, keluarga, atau relawan menganggap seorang Presiden atau Wakil Presiden telah diserang kehormatannya. Mereka tidak dapat mengambil alih posisi pihak yang menjadi sasaran langsung.
Persoalan ini tidak berdiri sendiri. Sejak awal pengujian Pasal 218, 219, dan 220 KUHP, muncul perdebatan mengenai batas antara kritik dan penghinaan.
Para pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi memengaruhi kebebasan berekspresi dan menciptakan efek gentar bagi masyarakat ketika menyampaikan kritik.
Di sisi lain, pemerintah dan DPR dalam persidangan MK berpandangan bahwa KUHP baru telah membedakan kritik dengan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Secara hukum, Pasal 218 KUHP mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden di muka umum.
Pasal 219 mengatur penyebarluasan materi yang berisi penyerangan tersebut melalui berbagai sarana, termasuk teknologi informasi. Sementara Pasal 220 menempatkan kedua tindak pidana itu sebagai delik aduan.
Dengan adanya penegasan MK, mekanisme tersebut memiliki pagar yang lebih jelas. Pagar itu bukan berarti setiap ucapan tentang Presiden bebas dari persoalan hukum.
Sebaliknya, hukum tetap mengenal batas antara kritik, pendapat, dan perbuatan yang memenuhi unsur pidana.
Namun, untuk perkara yang secara khusus diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP, proses pidana tidak boleh diinisiasi oleh orang lain hanya karena merasa menjadi pembela Presiden atau Wakil Presiden.
Di tengah derasnya arus informasi digital, batas tersebut menjadi penting. Satu unggahan dapat menyebar dalam hitungan detik, tetapi proses pidana membawa konsekuensi yang jauh lebih panjang.
Putusan MK pada akhirnya mengingatkan satu prinsip sederhana, l yang merasa kehormatannya diserang adalah pihak yang menentukan apakah perkara tersebut akan diadukan.
Bukan kerumunan yang merasa tersinggung. Bukan pendukung yang merasa perlu membela. Dan bukan pula pihak ketiga yang mengambil posisi sebagai pelapor atas nama Presiden atau Wakil Presiden.
Penulis: Rokimdakas
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batas itu dalam putusan Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025.
Untuk tindak pidana yang berkaitan dengan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, pengaduan harus datang dari Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pihak yang secara langsung menjadi sasaran.
Putusan tersebut penting karena menyentuh satu pertanyaan sederhana yang selama ini bisa menimbulkan tafsir, siapa sebenarnya yang berhak mengadukan dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden?
Jawaban MK tegas. Bukan keluarga. Bukan relawan. Bukan simpatisan. Bukan pendukung. Dan bukan pihak lain yang merasa perlu membela Presiden atau Wakil Presiden.
Hak untuk mengajukan pengaduan berada pada Presiden dan/atau Wakil Presiden.
MK memberikan penegasan terhadap norma Pasal 220 KUHP. Sebelumnya, Pasal 220 ayat (2) menyatakan pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Mahkamah menilai penggunaan kata “dapat” berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pengaduan juga dapat dilakukan pihak lain.
Karena itu, Mahkamah memperjelas norma tersebut.
“Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Menurut pertimbangan MK, penegasan itu diperlukan agar tidak ada pihak yang mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden untuk memulai proses pidana berdasarkan penilaiannya sendiri.
Bagi warga yang aktif di media sosial, konsekuensi putusan ini patut dipahami. Ketika seseorang melihat unggahan yang dianggap menghina Presiden, ia tidak otomatis mempunyai kewenangan untuk mengubah unggahan tersebut menjadi perkara pidana atas nama Presiden.
Begitu pula ketika sebuah organisasi, kelompok pendukung, keluarga, atau relawan menganggap seorang Presiden atau Wakil Presiden telah diserang kehormatannya. Mereka tidak dapat mengambil alih posisi pihak yang menjadi sasaran langsung.
Persoalan ini tidak berdiri sendiri. Sejak awal pengujian Pasal 218, 219, dan 220 KUHP, muncul perdebatan mengenai batas antara kritik dan penghinaan.
Para pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi memengaruhi kebebasan berekspresi dan menciptakan efek gentar bagi masyarakat ketika menyampaikan kritik.
Di sisi lain, pemerintah dan DPR dalam persidangan MK berpandangan bahwa KUHP baru telah membedakan kritik dengan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Secara hukum, Pasal 218 KUHP mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden di muka umum.
Pasal 219 mengatur penyebarluasan materi yang berisi penyerangan tersebut melalui berbagai sarana, termasuk teknologi informasi. Sementara Pasal 220 menempatkan kedua tindak pidana itu sebagai delik aduan.
Dengan adanya penegasan MK, mekanisme tersebut memiliki pagar yang lebih jelas. Pagar itu bukan berarti setiap ucapan tentang Presiden bebas dari persoalan hukum.
Sebaliknya, hukum tetap mengenal batas antara kritik, pendapat, dan perbuatan yang memenuhi unsur pidana.
Namun, untuk perkara yang secara khusus diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP, proses pidana tidak boleh diinisiasi oleh orang lain hanya karena merasa menjadi pembela Presiden atau Wakil Presiden.
Di tengah derasnya arus informasi digital, batas tersebut menjadi penting. Satu unggahan dapat menyebar dalam hitungan detik, tetapi proses pidana membawa konsekuensi yang jauh lebih panjang.
Putusan MK pada akhirnya mengingatkan satu prinsip sederhana, l yang merasa kehormatannya diserang adalah pihak yang menentukan apakah perkara tersebut akan diadukan.
Bukan kerumunan yang merasa tersinggung. Bukan pendukung yang merasa perlu membela. Dan bukan pula pihak ketiga yang mengambil posisi sebagai pelapor atas nama Presiden atau Wakil Presiden.
Penulis: Rokimdakas

