J
AKARTA, METROCAKRAWALA.ID – Selasa sore, 13 Oktober 2026, ruang tamu di Kantor Majelis Ulama Indonesia Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, tampak lebih penuh dari biasanya. Tidak ada spanduk besar, hanya karpet hijau, lattice putih khas Islami, dan tiga mikrofon di atas meja.
Di tengah duduk seorang jenderal bintang empat berpeci hitam: Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Di kanan-kirinya, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh dengan batik coklat dan kacamata. Di foto yang kemudian naik di Republika Online, Radar Bogor, dan akun resmi MUI Digital, ketiganya berjabat tangan erat.
Agenda silaturahim itu tidak biasa. Kapolri datang bukan minta pengawalan demo, tapi minta fatwa.
PERNYATAAN RESMI MUI.OR.ID – 13 OKTOBER 2026
“Melihat besarnya dampak bahaya yang ditimbulkan, Jenderal Suyudi secara khusus meminta dukungan dari para ulama dan pengurus MUI Pusat untuk mengkaji serta mengeluarkan fatwa pelarangan total (haram) terhadap penggunaan rokok elektrik di Indonesia.”
Mengapa Vape? Jawaban Kapolri: Narkoba Sudah Cair
Dalam paparan 20 menit di depan ulama, Suyudi membeberkan data yang membuat ruangan hening.
Dulu narkoba itu padat: sabu dalam plastik, ganja dalam lintingan. Sekarang, kata Suyudi, narkotika telah bertransformasi dari bentuk padat menjadi cair.
HASIL UJI LAB BNN & PUSLABFOR POLRI – RATUAN SAMPEL LIQUID
• Temuan: Kandungan etomidate, obat bius, dan senyawa narkotika sintetik yang dicampur ke dalam liquid rasa buah-buahan.
• Modus: Anak muda menghisap vape rasa mango, tapi yang masuk adalah zat penenang yang efeknya seperti ganja cair.
• Sulit deteksi: Asap vape tidak berbau seperti rokok, dan alatnya terlihat seperti powerbank.
• Sumber: Dari toko di Malioboro sampai di marketplace online.
USULAN KERAS KAPOLRI – MASUK RUU NARKOTIKA
“BNN meminta agar peredaran vape atau rokok elektrik dilarang di Indonesia. Jenderal Suyudi yang juga pernah menjabat Kepala BNN sebelum jadi Kapolri bahkan secara resmi mengusulkan agar vape beserta cairannya dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika yang sedang dibahas DPR.”
Dengan kata lain, Kapolri ingin vape diperlakukan sama seperti narkoba, bukan sekadar rokok.
Jawaban MUI: Akan Kami Tindaklanjuti
MUI tidak langsung ketok palu haram. Prof Ni’am Sholeh, yang videonya viral di Instagram niam_sholeh, menjawab diplomatis tapi tegas:
“Akan kami tindaklanjuti. MUI Pusat siapkan kajian komprehensif.”
— PROF KH ASRORUN NI’AM SHOLEH, Ketua MUI Bidang Fatwa
Di internal MUI, ini bukan barang baru. Komisi Fatwa sebenarnya sudah lama membahas rokok. Hanya saja, untuk rokok konvensional, MUI belum pernah keluarkan fatwa haram total secara nasional karena pertimbangan maslahat dan industri.
MUHAMMADIYAH SUDAH LEBIH DULU HARAMKAN
• Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010: Merokok haram karena mudarat kesehatan
• Fatwa No. 01/PER/I.1/E/2020: Vape / rokok elektrik haram
• 16-18 September 2026: Muhammadiyah bahkan mengusulkan ke BPJPH agar rokok dan vape dilabeli “Non-Halal” demi lindungi masyarakat.
Jadi jika MUI Pusat nanti keluarkan fatwa haram vape, itu akan menguatkan fatwa yang sudah ada di Muhammadiyah.
Pro-Kontra di Kolom Komentar: “Rokok Biasa Gimana?”
Berita ini naik di Republika Online dengan judul “Kapolri Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Vape” dan langsung dapat 1,1 ribu likes dan 88 komentar dalam 2 jam. Radar Bogor menulis lebih tajam: “Cegah Narkoba Lewat Vape”.
YANG DUKUNG
“Gasss saya dukung !!! HARAMKAN ROKOK ELEKTRIK” – tulis akun @febri. Banyak orang tua yang resah anak SMP sudah nge-vape di toilet sekolah.
YANG SKEPTIS
“Percuma haram juga dihantem juga wkwk” dan “Sekalian juga rokok non elektrik, biar makin sehat generasi muda. Kalau vape haram karena kesehatan, rokok konvensional kenapa tidak?”
YANG CURIGA
“Fatwa MUI mau dibeli sama pengusaha rokok konvensional” – merujuk persaingan industri rokok elektrik vs tembakau yang pajaknya triliunan.
Kapolri paham dilema itu. Makanya dalam kunjungan itu, ia juga bicara soal misi kemanusiaan Polri bersama ulama: menjaga kamtibmas dari bahaya zat adiktif, bukan sekadar label halal-haram.
Apa Dampak Jika Fatwa Haram Keluar?
Sebagai wartawan senior, saya melihat tiga dampak jika Komisi Fatwa MUI benar-benar ketok palu haram total:
MUI janji kajiannya akan komprehensif, melibatkan dokter, ahli toksikologi, BPOM, dan BNN. Tidak akan keluar minggu ini, tapi sinyalnya kuat: fatwa haram vape tinggal tunggu waktu.
“Kalau cairannya sudah jadi tempat sembunyi narkoba, apa lagi yang mau ditunggu?”
— Seorang kiai di lobi MUI kemarin sore setelah Kapolri pulang
Metro Cakrawala akan pantau sidang Komisi Fatwa pekan depan.
Penulis: Desk Hukum & Keislaman Metro Cakrawala
Sumber: Republika Online, mui.or.id, Radar Bogor, VOKS Radio, Jawapos, Langit7.id, RRI Jakarta | 13-15 Okt 2026
Pewarta: metrocakrawala.id | Editor: metrocakrawala.id
JAKARTA – Kantor MUI Pusat Menteng – Selasa, 13 Oktober 2026 | Laporan Khusus Hukum & Fatwa – Vape Narkoba Cair



