Idul Adha 1447 H : Intimidasi Oknum RT dan RW Petemon IV pada acara penyembelihan hewan kurban – Perbuatan Melawan Hukum

HUKRIM

Metrocakrawala.id || Surabaya – 28/05/2026 Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 H, warga Petemon 4, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya, melaksanakan penyembelihan hewan kurban sebanyak tiga ekor sapi dan satu ekor kambing, Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Namun ketegangan mewarnai pelaksanaan acara keagamaan penyembelihan hewan kurban di kawasan Petemon 4, Surabaya. Di tengah persiapan panitia dan warga yang telah menjalankan kegiatan sesuai tradisi tahunan, muncul upaya penghalangan yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua RW 11 berinisial (M) dan RT. 5 berinisial (H), yang mengatasnamakan warga untuk menghentikan kegiatan tersebut.

Menurut keterangan panitia, acara penyembelihan hewan kurban telah dipersiapkan dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Dua kali Panitia telah mengundang pihak RT untuk hadir dalam rapat koordinasi dan musyawarah bersama warga. Namun pihak RT tidak kunjung hadir dengan berbagai alasan yang disampaikan. Hingga Pihak kelurahan Bapak Sigit mendatangi Panitia untuk memberikan arahan SOP dari Dinas Lingkungan Hidup, panitia sempat memanggil ketua RT namun tidak hadir juga.

Menjelang pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, diduga terdapat upaya penghalangan/pembubaran terhadap kegiatan keagamaan tersebut. Oknum RT dan RW bahkan melaporkan kegiatan tersebut kepada Satpol PP kecamatan, meski panitia mengklaim telah menempuh prosedur dan koordinasi sesuai aturan yang berlaku.

Sebagian umat Islam mengaku merasa terintimidasi atas polemik kegiatan penyembelihan hewan kurban Idul Adha yang terjadi di lingkungan tersebut. Tindakan yang diduga menghalangi jalannya kegiatan keagamaan dinilai menimbulkan keresahan dan dianggap mengarah pada unsur SARA. Bahkan dugaan tindakan tersebut melanggar KUHP yang mengatur tentang penghalangi kegiatan keagamaan pasal 303 UU No 1 tahun 2023 ancaman hukuman 1 tahun hingga 5 tahun.

"Ketua RW diduga kerap mengintimidasi dan akan membubarkan kegiatan keagamaan warga dengan mendatangkan Satpol PP kecamatan ke lokasi acara. Tindakan tersebut dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan RW yang seharusnya mengayomi serta menjaga kondusivitas lingkungan warga". Ujar seorang warga.

Panitia menyatakan akan melaporkan kepada pihak berwajib terkait dugaan penghalangan kegiatan keagamaan yang terjadi selama proses pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencari kepastian hukum serta menjaga hak warga dalam menjalankan kegiatan ibadah dan tradisi keagamaan. Karena insiden ini memicu keresahan masyarakat karena dinilai dapat merusak kerukunan dan toleransi antarwarga di lingkungan Petemon 4.

editor : red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *