H-3 Wajib Halal 18 Oktober 2026: Antara Janji 1,35 Juta Sertifikat Gratis dan Jeritan UMKM yang Belum Tuntas

4 menit baca

J
AKARTA, METROCAKRAWALA.ID – Hitung mundur sudah di angka tiga. Di sebuah ruangan berlabel Direktur Jaminan Produk Halal di Kemenag, Jalan Thamrin, kemarin 14 Oktober 2026, Dirjen Bimas Islam Prof. Dr. H. Abu Rokhmad mengenakan batik motif harimau warna-warni, duduk di sofa hitam, menatap kamera wartawan dan berkata pelan:

“Wajib Halal Oktober 2026 ini sudah direncanakan sejak lama. Bukan kebijakan mendadak.”

— PROF. DR. H. ABU ROKHMAD, Dirjen Bimas Islam – Briefing 14 Okt 2026

Pernyataan itu menjadi jawaban resmi pemerintah atas kegaduhan yang headline-nya muncul di Solopos pagi ini: “Sertifikasi Halal UMKM Belum Tuntas”.

Tiga hari lagi, pada 18 Oktober 2026, Indonesia akan masuk babak baru. Bukan lagi imbauan, tapi kewajiban.

Apa yang Wajib Mulai 18 Oktober?

Jangan salah baca tanggal. Banyak yang tulis 17, banyak yang tulis 18. Keduanya benar, tapi beda sasaran.

17 OKTOBER 2026

Akhir masa penahapan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) makanan-minuman, hasil sembelihan, dan jasa sembelihan. Lewat dari itu, wajib bersertifikat.

18 OKTOBER 2026

Start wajib halal penuh untuk 7 kelompok produk menurut PP 42/2024

7 KATEGORI WAJIB HALAL MULAI 18 OKTOBER – PP 42/2024

1. Makanan & minuman

2. Hasil sembelihan & jasa sembelihan

3. Kosmetik

4. Produk kimiawi & rekayasa genetika

5. Obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan

6. Bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong

7. Barang gunaan: pakaian, aksesori, alat rumah tangga, alat ibadah, alat tulis, dan alat kesehatan risiko kelas A

CATATAN KRITIS: Kalau produkmu mengandung bahan haram, tidak wajib halal, tapi wajib pasang label “Keterangan Tidak Halal”. Ingat kasus Ayam Goreng Widuran tahun lalu? Tidak pasang label non-halal = peringatan tertulis sampai penutupan.

SANKSI BERJENJANG – JANGAN MAIN-MAIN

Teguran tertulis → Denda administratif → Penarikan barang dari peredaran → Pencabutan sertifikat → Hingga pencabutan izin usaha.

Janji Manis: 1,35 Juta Gratis

Untuk meredam protes UMKM, pemerintah menaikkan kuota program SEHATI 2026 – Sertifikasi Halal Gratis. Dari yang biasanya 1 juta per tahun, tahun ini jadi 1,35 juta sertifikat.

SKEMA SELF DECLARE – SYARAT GRATIS SEHATI26

• Omzet maksimal Rp500 juta – Rp15 miliar per tahun (tergantung rilis daerah)

• Punya NIB

• Bahan baku sudah halal

• Proses produksi sederhana, tidak pakai bahan hewani berisiko kecuali dari RPH halal

• Lokasi produksi terpisah dari produk non-halal

CARANYA: buka ptsp.halal.go.id → buat akun SIHALAL → pilih skema self declare → masukkan kode fasilitasi SEHATI26 → pilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH) dari LP3H terdekat seperti Muslimat NU atau LPPOM MUI → submit. Gratis.

60-70% anggaran BPJPH tahun ini dialokasikan untuk ini. Di TikTok halal.indonesia, videonya ditonton puluhan ribu dengan caption: “Sambut Wajib Halal Oktober 2026!”

Realita di Bawah: “Gratisnya Habis, Bayarnya Jutaan”

Tapi di kolom komentar Kontan News yang mengunggah carousel panduan Wajib Halal kemarin, suaranya beda.

“Kuotanya habis, urus reguler harganya gak ngotak,” tulis seorang pemilik warung.

“Ujung-ujungnya pajak,” sahut yang lain.

Seorang pendamping PPH di Kabupaten Rokan Hilir bahkan bikin video H-4 sambil angkat 4 jari: “Sobat halal jangan lupa segera daftarkan produk kalian.”

Di lapangan, pendamping dari LPPOM Sumbar menjelaskan dokumen yang harus disiapkan tidak sedikit: data usaha, foto produk, daftar bahan, alur produksi halal, dokumen SJPH, surat komitmen.

Banyak UMKM warteg, warung soto, penjual sambal teri balado yang masih bingung: apakah sambal teri saya masuk kategori harus halal? Jawabannya: Ya, mulai 18 Oktober.

Kemenag Bilang: Ini Bukan Razia

“Yang penting bukan hanya mengejar angka, tapi membangun kesadaran agar ekosistem halal tumbuh secara alami. Ini bukan razia, tapi penataan.”

— FUAD, Perwakilan Kemenag & BPJPH

Bakom RI, akun resmi Badan Komunikasi Pemerintah, juga menurunkan carousel 5 slide hari ini dengan foto warteg berstiker halal dan kalimat: “Jangan tunda lagi, BPJPH konfirmasi tetap jalan sesuai jadwal.”

Apa yang Harus Dilakukan UMKM Hari Ini?

SARAN REDAKSI METRO CAKRAWALA – JANGAN TUNGGU H-1!

1. Cek kategori produkmu malam ini. Kalau kamu jual makanan, minuman, kosmetik, atau bahkan jual kerudung yang ada klaim halal, kamu masuk.

2. Daftar SIHALAL sekarang. Jangan tunggu 18 Oktober. Server biasanya down di H-1.

3. Jangan bayar calo. Semua jalur resmi gratis via SEHATI. Kalau diminta Rp650 ribu sampai jutaan, itu jalur reguler LPH, bukan self declare. Tanya dulu ke LP3H terdekat atau WhatsApp resmi BPJPH 0821-4581-3628.

4. Kalau memang non-halal, pasang label jujur. Lebih aman daripada kena razia label.

Wajib Halal 18 Oktober bukan untuk mematikan warung. Ia untuk membuat konsumen Muslim yakin apa yang dimakannya halal. Tapi pekerjaan rumah 1,35 juta sertifikat itu masih jauh dari selesai. Tiga hari lagi, kita lihat apakah warteg di depan kantor Metro Cakrawala sudah berstiker Halal Indonesia atau masih bertuliskan “Doa Ibu”.

Penulis: Senior Desk Ekonomi Syariah Metro Cakrawala.id
Sumber: Briefing Dirjen Bimas Islam 14 Okt, BPJPH, PP 42/2024, Kontan, SIP Law Firm, Bakom RI, LPPOM
Link Resmi: ptsp.halal.go.id – SIHALAL | WhatsApp BPJPH 0821-4581-3628

• • •

Pewarta: metrocakrawala.id   |   Editor: metrocakrawala.id

JAKARTA – Kemenag Jalan Thamrin – H-3 Wajib Halal 18 Oktober 2026 | Laporan Utama Halal

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom bertanda * wajib diisi.