GUGAT WALI KOTA, WARGA MINTA RP 25 MILIAR

TERKINI UTAMA

metrocakrawala.id || SURABAYA – Sengketa lahan berbuntut panjang. Seorang warga Surabaya resmi menggugat Wali Kota Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji ke pengadilan. Nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp 25 miliar.

Penggugat, perempuan 43 tahun, sebelumnya menempati sebuah ruko di kawasan Wonokromo. Bangunan itu berdiri di atas lahan berstatus surat ijo sehingga penghuninya wajib mengantongi izin pemakaian lahan dari pemkot.

Belakangan, ruko tersebut disengketakan dengan pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik baru. Perselisihan itu sempat memicu aksi kekerasan yang melibatkan salah satu organisasi masyarakat, hingga akhirnya menyita perhatian publik.

Kasus itu pula yang membuat wali kota dan wakilnya turun tangan. Namun, pernyataan wali kota yang meminta persoalan diselesaikan lewat jalur hukum, bukan cara premanisme, justru dianggap penggugat mencemarkan nama baiknya.

Melalui kuasa hukumnya, penggugat menilai pernyataan tersebut menimbulkan kerugian immateriil berupa rusaknya kehormatan, martabat, serta hilangnya kepercayaan masyarakat kepadanya. Selain itu, penggugat mengaku mengalami tekanan psikologis dan sosial akibat pernyataan itu.

Atas dasar itu, penggugat meminta kedua pejabat tersebut membayar ganti rugi immateriil senilai Rp 25 miliar sebagai kompensasi atas hak perlindungan hukum dan perlakuan adil yang seharusnya diterima setiap warga negara. Dalam berkas perkara, wali kota dan wakil wali kota berstatus sebagai tergugat IV dan V.

Tak hanya keduanya, gugatan juga menyeret sebuah bank pelat merah, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta pihak yang kini mengklaim sebagai pemilik baru ruko. Ketiganya masing-masing berstatus tergugat I, II, dan III.

Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *