Gara-Gara Cincin Pertunangan! MH 22 Tahun Tikam MW 25 Tahun di Depan Rumah Korban

3 menit baca

NASIONAL | LAMONGAN – KRIMINAL
GERCEP 2,5 JAM
Rabu, 21 Oktober 2026 – 16.30 WIB

Satreskrim Polres Lamongan gerak cepat ringkus pelaku penusukan MH 22 tahun warga Kembangbahu hanya 2,5 jam setelah tusuk MW 25 tahun warga Tunjungmekar Kalitengah Lamongan Rabu 21 Oktober 2026

L
AMONGAN | METROCAKRAWALA.ID – Aksi Gerak Cepat Ditunjukkan Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan. Hanya Berselang 2,5 Jam Dari Waktu Kejadian, Polisi Berhasil Meringkus Terduga Pelaku Penusukan Yang Terjadi Di Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan. Peristiwa Penganiayaan Tersebut Terjadi Di Depan Rumah Korban Sekitar Pukul 16.30 WIB. Pada Rabu (21/10/2026).

Terduga Pelaku Berinisial MH (22), Warga Kecamatan Kembangbahu, Diamankan Setelah Diduga Melakukan Penganiayaan Berat Terhadap Seorang Pria Berinisial MW (25), Warga Desa Tunjungmekar, Kecamatan Kalitengah.

BREAKING – RABU 21 OKTOBER 2026 – 16.30 WIB – KALITENGAH LAMONGAN – GERCEP 2,5 JAM

MH 22 Th Kembangbahu Tusuk MW 25 Th Tunjungmekar! – Gara-Gara Cincin Pertunangan, Cekcok Berujung Tusuk Perut Pakai Pecahan Pisau!

Kronologi: Datang Ambil Cincin Pertunangan, Berujung Cekcok & Penusukan

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, Membenarkan Pengungkapan Kasus Tersebut Yang Berlangsung Kurang Dari 3 Jam. Berdasarkan Kronologi, Kedatangan Terduga Pelaku Bersama Ayah Dan Calon Mertuanya Ke Rumah Korban Menggunakan Mobil Bertujuan Untuk Mengambil Cincin Pertunangan Yang Sebelumnya Dikenakan Oleh Tunangan Terduga Pelaku Dan Disimpan Oleh Korban. Namun, Pertemuan Tersebut Berujung Cekcok.

Cekcok Mulut Antara Korban Dan Terduga Pelaku Berujung Pada Dugaan Penusukan Menggunakan Pecahan Pisau Ke Bagian Perut Korban. Korban MW (25) Warga Desa Tunjungmekar, Kecamatan Kalitengah, Mengalami Luka Tusuk Di Perut Di Depan Rumahnya Sendiri. Sementara Terduga Pelaku MH (22) Warga Kecamatan Kembangbahu.

“Cekcok mulut antara korban dan terduga pelaku berujung pada dugaan penusukan menggunakan pecahan pisau ke bagian perut korban.”

— KRONOLOGI – KALITENGAH LAMONGAN – RABU 21 OKTOBER 2026

KORBAN

MW 25 TH – TUNJUNGMEKAR

PELAKU

MH 22 TH – KEMBANGBAHU

MOTIF

CINCIN TUNANGAN

Korban Dilarikan ke Puskesmas Kalitengah, Dirujuk ke RS Intan Medika

Akibat Kejadian, Korban Mendapat Pertolongan Warga Dan Segera Dibawa Ke Puskesmas Kalitengah Sebelum Akhirnya Dirujuk Ke RS Intan Medika Karangbinangun Untuk Mendapatkan Perawatan Intensif.

URC Jaka Tingkir Bergerak, Ringkus Pelaku di RS Pukul 19.00 WIB

Menindaklanjuti Laporan Tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan Bersama Unit Reskrim Polsek Kalitengah Langsung Melakukan Serangkaian Penyelidikan.

Hasilnya, Pada Hari Yang Sama (21/10), Petugas Memperoleh Informasi Mengenai Keberadaan Terduga Pelaku Di Sebuah Rumah Sakit Di Wilayah Lamongan.

“Sekitar pukul 19.00 WIB pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan MH di rumah sakit tersebut. Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menusuk bagian perut menggunakan pecahan pisau,”

— IPDA M HAMZAID – KASIHUMAS POLRES LAMONGAN

BARANG BUKTI & PASAL

Saat Ini Terduga Pelaku Telah Dibawa Ke Mapolres Lamongan Untuk Menjalani Pemeriksaan Lebih Lanjut. Polisi Mengamankan Sejumlah Barang Bukti Berupa Hasil Visum Et Repertum, Satu Unit Mobil Yang Dipakai Terduga Pelaku Mendatangi Rumah Korban, Serta Sarung Pisau. Atas Perbuatannya, Terduga Pelaku Disangkakan Melanggar Pasal 466 KUHP Tentang Penganiayaan.

IMBAUAN POLRES LAMONGAN

Polres Lamongan Mengimbau Masyarakat Agar Mengedepankan Penyelesaian Masalah Secara Damai Dan Tidak Melakukan Tindakan Kekerasan. Apabila Mengetahui Atau Mengalami Tindak Pidana Maupun Gangguan Kamtibmas, Masyarakat Dapat Segera Melapor Kepada Kepolisian Terdekat Atau Menghubungi Call Center 110.

TAG:
#Polres Lamongan
#Kalitengah Lamongan
#Penusukan Lamongan
#URC Jaka Tingkir
• • •

Pewarta: Ibnu   |   Editor: metrocakrawala.id

Lamongan – Rabu, 21 Oktober 2026 – 16.30 WIB – Kalitengah – Satreskrim Polres Lamongan – URC Jaka Tingkir

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom bertanda * wajib diisi.