Surabaya-Metrocakrawala.id//Pengerjaan proyek DAKEL (Dana Kelurahan) berjalan melalui satker (satuan kerja) kecamatan sambikerep.
Proyek di Jl. Sambikerep gang mawar Kelurahan sambikerep Kecamatan sambikerep sudah tidak sesuai S.O.P dan menjadi sorotan publik.
Spesifikasi pengerjaan.
Kode RUP : 41413915
Nama paket : Pembangunan Saluran U-Ditch 30/40 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. (DK Kalijaran RT 05 RW 05) Kelurahan Sambikerep
Penyelenggara : Swakelola (pokmas)
Nilai pagu : Rp 157.905.092
Sumber dana : APBD 2026
Namun saat diinvestigasi ke lokasi proyek, terdapat adanya penyembunyian informasi publik karena terpampang papan proyek namun nilai anggaran sengaja disembunyikan dari publik.
Bahkan pengerjaan U-ditch juga terlihat asal-asalan karena terlihat bagian ujung menggunakan u-ditch ukuran 40/60 dan diteruskan dengan u-ditch ukuran 30/40, jelas ini telah melanggar S.O.P kontruksi.
Pemasangan u-ditch yang asal-asalan melanggar hukum dan peraturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah serta ketentuan perdata. Pelanggaran ini membuka ruang sanksi berat bagi kontraktor, mulai dari denda, pemutusan kontrak, hingga jeratan hukum pidana atas dugaan tindak pidana korupsi jika merugikan keuangan negara.

Dasar undang-undang
- UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Mengatur kegagalan bangunan. Jika pemasangan buruk menyebabkan keruntuhan atau kerusakan fungsi saluran dalam kurun waktu yang ditentukan, penyedia jasa wajib bertanggung jawab dan mengganti rugi.
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Jika pekerjaan asal-asalan atau tidak sesuai spesifikasi (seperti pengurangan volume/kualitas material) bersumber dari dana APBN/APBD, hal ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3).
Ternyata saat dilihat data terdapat paket proyek lain namun diposisi lokasi yang sama dalam satu gang dan satu RT.
Dengan spesifikasi data :
Nama paket : Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 3 m (Tebal 6 cm) (JL. DK Kalijaran RT 02 RW 05) Kelurahan Sambikerep
Penyelenggara : Swakelola (pokmas)
Nilai pagu : Rp 127.471.245
Sumber dana : APBD 2026
Sumber data LPSE Inaproc kota surabaya.
Dari data tersebut diduga adanya permainan anggaran yang melibatkan pihak-pihak tertentu, yang menjadi pertanyaan besar.
Kenapa paket tersebut tidak dijadikan satu, kenapa harus dipisah.???
Saat media dilokasi proyek hari Rabu (24.6.2026) mendapati tidak adanya pengawas maupun pelaksana proyek di tempat.
Saat konfirmasi ke ibu Puput Pujiastuti, S.STP selaku Lurah sambikerep ternyata beliau sedang rapat di wiyung.
Dan saat konfirmasi ke Bpk. Yudiawan Subandono, A.Md selaku sekertaris kelurahan belaiu mengucapkan akan menyambunhkan ke pihak yang terkait dan tidak ada statment lain, namun saat ditunggu 1×24 jam ternyata tidak ada konfirmasi lagi.
Jelas dari statment tersebut ada yang disembunyikan.
Disisi lain proyek yang berjalan di Jl. Dk. Bungkal juga mendapati kejanggalan yang sama.
Nama paket : Pembangunan Saluran U-Ditch 40/60 dengan Cover Gandar 5 ton (DK Bungkal GG. I RW 03 RT 01)
Nilai pagu : Rp 263.645.714
Sumber dana : APBD 2026
Juga mendapati adanya penyembunyian informasi publik tanpa adanya nilai anggaran, dan juga terdapat data lain yang pengerjaan dalam satu titik.
Nama paket : Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 3 m (Tebal 6 cm) (JL. DK Bungkal GG I RT 01 RW 03)
Nilai pagu : Rp 159.339.057
Sumber dana : APBD 2026
Proyek tanpa papan nama proyek atau nilai kontrak (anggaran), atau yang sering disebut “proyek siluman” adalah masalah yang melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku, terutama terkait transparansi dalam penggunaan anggaran publik.
Papan nama proyek berfungsi sebagai alat informasi publik yang penting untuk memantau dan mengawasi jalannya proyek.
Dasar Hukum dan Regulasi:
- UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008:
Menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait penggunaan anggaran negara, termasuk informasi tentang proyek pembangunan. - Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012:
Merupakan perubahan dari Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur kewajiban pemasangan papan nama proyek. - Permen PU No. 12 Tahun 2014:
Mengatur penyelenggaraan sistem drainase perkotaan dan mensyaratkan pemasangan papan nama proyek untuk pekerjaan fisik yang dibiayai negara.
Masalah pekerja tidak mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) juga terterah dalam.
Dasar Hukum Utama
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Menjadi dasar hukum utama yang mengatur kewajiban pengusaha dan pekerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Ini mencakup penyediaan alat pelindung diri (APD) dan penyelenggaraan pelatihan K3.
- UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Menegaskan kembali pentingnya penerapan K3 dalam jasa konstruksi.
Banyak pihak berharap Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan ini dengan melakukan sidak penyelidikan, agar ada efek jera bagi oknum penyelenggara yang menyalahgunakan jabatan yang berpontensi merugikan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait di kelurahan Sambikerep Surabaya belum memberikan keterangan resmi.
Media akan mendesak pemerintah segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan anggaran, material hingga kedisiplinan pekerja dan memastikan pembangunan sesuai aturan yang berlaku.
Penulis : And

