Terbongkar! Dari Seminar Atasi Utang Malah Disarankan Gandakan BPKB Palsu Rp1,26 Miliar!

6 menit baca

Di PN Surabaya 5 November 2026: Terdakwa Akui Tahu BPKB Palsu, 4 Korban Termasuk Tjan Stefani, Uang Dipakai Gali Lubang Tutup Lubang!

S
URABAYA Metrocakrawala.id — Berawal dari utang yang menumpuk dan kepercayaan mulai runtuh, Agus Halim mengaku mencari cara untuk keluar dari jeratan utang. Bahkan ia pun kemudian mengikuti sebuah Seminar di Hotel, yang tema acara, yakni Mengatasi Utang. Namun, dari Seminar tersebut, Agus Halim justru mengaku mendapat saran untuk Menggandakan BPKB Kendaraan.

SIDANG PN SURABAYA – KAMIS 5 NOVEMBER 2026 – TERDAKWA DIPERIKSA

MAJELIS HAKIM KETUA SETYAWATI YUNI – AGUS HALIM AKUI PESAN 10 BPKB PALSU Rp10 JUTA / LEMBAR TOTAL Rp100 JUTA – DAKWAAN TRANSAKSI Rp1,26 MILIAR DENGAN TJAN STEFANI!

Pengakuan itu terungkap saat Agus Halim diperiksa sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (5/11/2026).

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Setyawati Yuni, bahwa Agus Halim mengakui telah memesan 10 BPKB Palsu dengan biaya Rp.10 Juta per Lembar. Total Uang yang dikeluarkan untuk memesan Dokumen tersebut mencapai Rp.100 Juta.

Dalam Perkara ini, Agus Halim Didakwa menggunakan Dokumen Kendaraan diduga Palsu dalam Transaksi dengan Tjan Stefani Margareta hingga terima Pembayaran sekitar Rp.1,26 Miliar.

Di hadapan Majelis Hakim, Agus Halim menceritakan awal mula mengenal seseorang yang memberinya informasi mengenai Pembuatan BPKB Duplikat. Saat itu, Agus Halim mengaku sedang menghadapi persoalan Utang.

KUTIPAN TERDAKWA – AWAL KENAL BPKB DUPLIKAT

“Saya bercerita mempunyai Kendala, banyak Utang. Kemudian dia bilang, kalau ada Mobil, dibuatkan Duplikatnya saja,”

— Agus Halim, Terdakwa, Sidang PN Surabaya 5 November 2026

Terdakwa Agus Halim juga mengaku, kemudian memesan Sepuluh BPKB dengan harga Rp.10 Juta untuk setiap Dokumen. Pemesanan dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus. Dokumen baru dipesan ketika ada orang yang meminta BPKB sebagai Jaminan Pinjaman.

KUTIPAN – MODUS PESAN BERTAHAP SAAT ADA YANG MINTA JAMINAN

“Kalau saya Pinjam ke orang lain dan mereka meminta Jaminan BPKB, baru saya pesan,”

— Agus Halim, Terdakwa

Dalam persidangan, Hakim menggali lebih jauh mengenai penggunaan BPKB tersebut dan berapa banyak orang yang telah menjadi Korban. Saat ditanya Hakim mengenai jumlah Korban, Agus Halim menyebut ada Empat orang, termasuk Tjan Stefani Margareta.

4 KORBAN – 10 BPKB PALSU – TOTAL UANG MASIH MISTERI?

“EMPAT ORANG, YANG MULIA” – JIKA 10 BPKB DIPESAN & 4 ORANG KORBAN, BERAPA TOTAL UANG DARI SELURUH RANGKAIAN TRANSAKSI?

“Empat orang, Yang Mulia,” jawab Agus Halim.

Pengakuan tersebut membuka pertanyaan mengenai penggunaan Sepuluh BPKB yang dipesannya. Jika Empat orang disebut menjadi Korban, bagaimana Modus itu dijalankan dan berapa Total Uang yang diperoleh Agus Halim dari rangkaian Transaksi tersebut?

Hingga Pemeriksaan Terdakwa ini, nilai Kerugian sekitar Rp.1,26 Miliar yang Terungkap dalam Perkara Tjan Stefani menjadi salah satu angka yang diketahui. Sementara nilai Transaksi maupun Kerugian yang dialami Tiga Korban lainnya belum terungkap dalam keterangan Terdakwa Agus Halim.

ASAL MOBIL – BELI DARI EDWIN, BPKB ASLI MASIH DI EDWIN

– Agus Halim beli Mobil dari Edwin, pembayaran belum lunas masih utang
– BPKB asli tetap di tangan Edwin
– Mobil ada tapi akhirnya diambil kembali Edwin karena BPKB asli dipegangnya
– Mobil dikuasai Agus tapi masih ada kewajiban pembayaran ke Edwin

Dalam pemeriksaan terdakwa, Agus Halim juga mengungkap asal-usul Kendaraan yang digunakan dalam Transaksi. Bahkan ia mengaku membeli Mobil dari seseorang bernama Edwin. Namun, karena Pembayaran belum Lunas dan masih memiliki Utang, maka BPKB Asli Kendaraan tetap berada di tangan Edwin.

Agus Hakim kemudian menggali lebih jauh mengenai keberadaan Kendaraan tersebut. Agus Halim menjelaskan, bahwa Mobil memang ada, tetapi akhirnya diambil kembali oleh Edwin, karena BPKB Aslinya masih dipegang oleh yang bersangkutan.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang penting dalam persidangan. Sebab, Mobil yang dikuasai Agus Halim ternyata masih memiliki Kewajiban Pembayaran kepada Edwin, sedangkan BPKB Asli tidak berada di tangannya.

Dari keterangan Agus Halim, rangkaian persoalan tersebut bermula ketika dirinya Terlilit Utang dan mengikuti Seminar untuk mencari jalan keluar. Dalam Seminar itu, ia pun mengaku mendapat saran Menggandakan BPKB apabila Kendaraan Fisiknya memang ada.

BPKB hasil Penggandaan kemudian digunakan dalam Transaksi dengan pihak lain. Dalam Perkara Tjan Stefani, Kendaraan ditawarkan dengan Skema yang dikaitkan dengan Penyewaan Mobil. Menurut Surat Dakwaan, Agus Halim memperlihatkan Dokumen Kendaraan untuk meyakinkan Korban, sementara Mobil-mobil tersebut kemudian diminta untuk Disewakan kepada pihak lain.

Namun, ketika Tjan Stefani meminta Kendaraan dikembalikan, Mobil-mobil tersebut dikatakan tidak kunjung diserahkan. Korban juga disebut tidak menerima hasil Penyewaan mobil sebagaimana yang dijanjikan.

Agus Halim sendiri juga mengakui mengetahui BPKB yang digunakannya Palsu. Saat Hakim menanyakan, apakah Tjan Stefani akan tetap memberikan Pinjaman jika mengetahui Dokumen tersebut Palsu, Agus menjawab:

KUTIPAN – TAHU BPKB PALSU, KORBAN TIDAK AKAN PINJAM

“Tidak mau, Bu.”

— Agus Halim, Menjawab Hakim Soal Jika Tjan Stefani Tahu BPKB Palsu

Rp1,26 MILIAR UNTUK MENUTUP UTANG – GALI LUBANG TUTUP LUBANG

UANG Rp1,26 MILIAR DIPAKAI BAYAR HUTANG – DEBITUR KSP SIMPAN PINJAM BANYAK TIDAK MAMPU KEMBALIKAN PINJAMAN!

Rp.1,26 Miliar untuk Menutup Utang.

Saat JPU mengorek Penggunaan Uang sekitar Rp.1,26 Miliar yang diterima dari Tjan Stefani, Agus Halim mengaku Dana tersebut digunakan untuk Membayar Hutang – Hutang yang sebelumnya.

Bahkan ia juga menyebut, Kesulitan Keuangan terjadi, karena banyak d Debitur dalam kegiatan Simpan Pinjam di KSP yang tidak mampu mengembalikan Pinjaman.

KUTIPAN – GALI LUBANG TUTUP LUBANG

“Saya gunakan untuk Bayar Hutang. Gali lubang tutup lubang,”

— Agus Halim, Terdakwa, Soal Penggunaan Rp1,26 Miliar

Agus Halim juga membantah, istrinya terlibat dalam Perkara tersebut. Bahkan ia menyatakan, istrinya telah meninggalkannya, ketika persoalan Hukum mulai muncul.

Namun, keterangan tersebut berbeda dengan Kesaksian Tjan Stefani dalam persidangan sebelumnya. Pada saat diperiksa sebagai Saksi, Korban menyatakan Agus Halim datang bersama istrinya. Keduanya, menurut keterangan Korban, juga ikut Menandatangani Dokumen saat Transaksi berlangsung.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian yang perlu dicermati dalam pengungkapan rangkaian Transaksi dan sejauh mana tentang keterlibatan masing-masing pihak.

REKAM JEJAK – RESIDIVIS? & DAKWAAN ALTERNATIF JPU

Riwayat Hukum Agus Halim:
– 2015: Perkara Pemalsuan Surat, hukuman 1 Tahun
– 2017: Perkara Penipuan, hukuman 2,5 Tahun Penjara
– Kini: Terdakwa Penipuan & Pemalsuan Surat Rp1,26 Miliar

Dakwaan Alternatif JPU:
– Pemalsuan Dokumen Pasal 391 Ayat (2) Juncto Pasal 126 Ayat (1)
– Penipuan Pasal 492 Juncto Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
– Dakwaan Penggelapan perlu dicocokkan kembali dengan Surat Dakwaan Asli

Agus Halim bukan kali pertama berhadapan dengan Hukum. Ia pernah menjalani Hukuman dalam Perkara Pemalsuan Surat pada 2015 selama Satu Tahun dan Perkara Penipuan pada 2017 selama 2,5 Tahun Penjara.

Kini, ia kembali duduk sebagai Terdakwa dalam Perkara Penipuan dan Pemalsuan Surat dengan nilai Transaksi sekitar Rp.1,26 Miliar.

Dalam Surat Dakwaan, JPU menyusun Dakwaan secara Alternatif, antara lain terkait dugaan Pemalsuan Dokumen berdasarkan Pasal 391 Ayat (2) Juncto Pasal 126 Ayat (1), serta dugaan Penipuan berdasarkan Pasal 492 Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang – Undang Nomor: 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan Dakwaan terkait Penggelapan perlu dicocokkan kembali dengan Surat Dakwaan Asli.

Pengakuan memesan Sepuluh BPKB Palsu, pengetahuan Terdakwa mengenai Kepalsuan Dokumen, serta Pengakuan adanya Empat Korban menjadi bagian penting dalam Pembuktian Perkara ini.

Namun, satu pertanyaan masih tersisa: jika Agus Halim mengaku memesan Sepuluh BPKB Palsu dan menyebut Empat orang menjadi Korban, berapa Total Uang yang sebenarnya diperoleh dari seluruh rangkaian Transaksi tersebut?

• • •

Pewarta: bertus   |   Editor: metrocakrawala.id

SURABAYA – Kamis, 5 November 2026 | PN Surabaya – Majelis Hakim Ketua Setyawati Yuni | Agus Halim BPKB Palsu – Tjan Stefani Margareta Rp1,26 Miliar – 10 BPKB Rp100 Juta – 4 Korban

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom bertanda * wajib diisi.