Ketua KAKI Moh Hosen: Kontraktor Selesai Kerja 2023-2026 Tapi Hak Belum Dibayar, Ada Cek Bermasalah & Duplikasi Jabatan – Calon Rektor ITN Malang?
S
URABAYA – Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Moh Hosen, menyoroti dugaan persoalan pembayaran proyek pembangunan Rumah Sakit Nasional Malang yang menyeret nama Ir. Kartiko Ardi Widodo, MT, selaku Ketua Perkumpulan Pengelola Pendidikan Umum dan Teknologi Nasional (P2UTN) Malang sekaligus Komisaris Utama PT Dinamika Innovasi Teknologi Nasional (DITN).
Menurut Hosen, pihaknya telah menerima sejumlah pengaduan dari kontraktor yang menyatakan belum menerima pelunasan pembayaran atas pelaksanaan proyek pembangunan Rumah Sakit Nasional Malang yang berlangsung mulai tahun 2023 hingga 2026.
Kendati demikian, para kontraktor tersebut menegaskan bahwa pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan kesepakatan serta dokumen-dokumen yang telah disepakati bersama oleh pihak-pihak terkait.
KONTRAKTOR SELESAI KERJA TAPI HAK BELUM DIBAYAR – CEK DIDUGA BERMASALAH
Meskipun kontraktor telah menyatakan penyelesaian pekerjaan, hak atas pembayaran tetap belum terpenuhi; alih-alih memperoleh imbalan, mereka justru terus disuguhi janji yang tidak pernah terealisasi – Ada indikasi cek tak dapat dicairkan!
Meskipun kontraktor tersebut telah menyatakan penyelesaian pekerjaan, hak atas pembayaran mereka tetap belum terpenuhi; alih-alih memperoleh imbalan yang dijanjikan, mereka justru terus-menerus disuguhi janji yang tidak pernah terealisasi. Lebih jauh lagi, berdasarkan pengaduan yang kami terima, terdapat indikasi penerbitan cek yang dicurigai tidak dapat dicairkan, demikian pernyataan Hosen pada Selasa (3/11/2026).
RINCIAN TAGIHAN – TOTAL RP3,2 MILIAR BELUM KORBAN LAINNYA
– Cek Rp3 miliar dikaitkan dengan PT Duta Wahyu Sejahtera Abadi
– Pembayaran Rp238.040.000 kepada kontraktor bernama Wendy
– Total Rp3.238.040.000 belum termasuk korban lainnya
– Sumber kepercayaan: dokumen & surat pernyataan keabsahan dokumen cap 18 April 2022
Berdasarkan keterangan para pengadu kepada KAKI Jatim, teridentifikasi adanya cek bernilai Rp3 miliar yang secara langsung dikaitkan dengan PT Duta Wahyu Sejahtera Abadi. Di samping itu, juga terungkap permasalahan terkait pembayaran sejumlah Rp238.040.000 yang ditujukan kepada seorang kontraktor bernama Wendy.
KUTIPAN KETUA KAKI JATIM – MOH HOSEN
“Nilainya bukan sedikit. Total dua kewajiban pembayaran yang diadukan mencapai Rp3.238.040.000 itu belum korban lainnya. Kami meminta persoalan ini segera diselesaikan dan seluruh hak kontraktor dipenuhi. Jangan sampai pihak yang sudah mengeluarkan tenaga, material, serta biaya pembangunan justru menanggung kerugian sendirian,”
— Moh Hosen, Ketua KAKI Jawa Timur
Menurut penjelasan Hosen, para kontraktor menyatakan kesediaan mereka untuk melaksanakan proyek tersebut bersumber dari keberadaan dokumen serta surat pernyataan keabsahan dokumen yang dicap dengan tanggal 18 April 2022, yang kemudian menjadi landasan utama kepercayaan mereka dalam menjalankan pekerjaan tersebut.
Oleh karena itu, KAKI Jatim mendesak Kartiko Ardi Widodo untuk menyampaikan keterangan publik yang transparan mengenai posisinya dalam proyek konstruksi Rumah Sakit Nasional Malang, sekaligus menguraikan tanggung jawab korporasi terkait kewajiban pembayaran kepada para kontraktor.
KAKI Jatim turut menerima laporan dari sejumlah pengaduan yang mengindikasikan bahwa entitas korporat terkait pembangunan rumah sakit tersebut telah menyampaikan laporan ke Polda Jawa Timur mengenai masalah dimaksud. Namun, mengenai progres serta status aktual penanganan laporan yang dimaksud, hal itu masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian.
KANDIDAT REKTOR ITN MALANG – BUTUH TRANSPARANSI
Kartiko Diunggulkan Sebagai Kandidat Calon Rektor ITN Malang – KAKI Jatim: Persoalan Harus Diuraikan Transparan Demi Cegah Keraguan Publik Soal Integritas Pejabat Pendidikan Tinggi!
Menghindari kelalaian dalam menangani isu ini agar tidak berlarut-larut menjadi keharusan mutlak. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, terdapat indikasi bahwa Kartiko diunggulkan sebagai salah satu kandidat calon Rektor ITN Malang. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka esensi persoalan ini harus diuraikan secara transparan demi mencegah munculnya keraguan publik seputar integritas dan akuntabilitas para pejabat di lingkungan pendidikan tinggi, sebagaimana disampaikan oleh Hosen.
DUGAAN DUPLIKASI JABATAN – UU YAYASAN
Pasal 7 ayat (3) UU No. 16 Tahun 2001 jo UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan:
– Larangan rangkap jabatan Pembina, Pengurus, Pengawas yayasan dengan jabatan di badan usaha yang diinisiasi/dikendalikan yayasan
– Posisi di kepengurusan yayasan bertumpang tindih dengan jabatan Komisaris di entitas usaha di bawah yayasan
– Wajib audit mendalam struktur organisasi & hubungan kelembagaan
Melampaui isu terkait pencairan proyek, KAKI Jatim juga mengidentifikasi adanya indikasi duplikasi jabatan, di mana posisi dalam kepengurusan yayasan bertumpang tindih dengan jabatan komisaris pada entitas usaha yang bernaung di bawah yayasan tersebut.
Hosen menegaskan perlunya tinjauan mendalam terhadap temuan ini, dengan mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, sebagaimana telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Sejauh pandangannya, regulasi tersebut menetapkan larangan ketat terhadap pemegang jabatan rangkap tertentu yang menimpa para Pembina, Pengurus, maupun Pengawas yayasan ketika berinteraksi dengan badan usaha yang diinisiasi atau dikendalikan oleh yayasan itu sendiri.
Oleh karena itu, demi memastikan kepatuhan terhadap norma hukum, wajib dilaksanakan audit mendalam terhadap struktur organisasi, dinamika hubungan kelembagaan, serta posisi strategis masing-masing pihak guna mengidentifikasi adanya potensi pelanggaran.
DIRUT PT DITN TERSANGKA – EKO CATUR PURNOMO
Eko Catur Purnomo, Dirut PT Dinamika Innovasi Teknologi Nasional (DITN):
– Menurut informasi pengadu telah ditetapkan sebagai tersangka
– Perkara dugaan penipuan Pasal 492 KUHP di Polres Malang
– KAKI Jatim: Perkara tidak boleh didudukkan asimetris
– Penegak hukum wajib selidiki profesional, objektif, transparan berdasar alat bukti sah
Lebih lanjut, Hosen meminta Kartiko Ardi Widodo tidak melepaskan tanggung jawab moral maupun tanggung jawab sesuai kewenangan hukumnya atas persoalan yang diadukan para kontraktor. Ia juga menyinggung Direktur Utama PT Dinamika Innovasi Teknologi Nasional, Eko Catur Purnomo, yang menurut informasi pengadu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan berdasarkan Pasal 492 KUHP di Polres Malang.
Pemimpin tersebut menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh didudukkan secara asimetris, di mana satu pihak menuntut klarifikasi sementara pihak lain yang diduga memiliki pengetahuan atau memikul tanggung jawab justru tidak pernah diajak untuk memberikan penjelasan.
Penegak hukum wajib menyelidiki kasus ini dengan penuh profesionalisme, objektivitas, dan transparansi, serta berlandaskan pada alat bukti yang sah. Siapa pun yang terbukti bersalah harus dituntut pertanggungjawabannya secara ketat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
KAKI Jatim juga mengingatkan agar penanganan perkara di Polres Malang berjalan tanpa intervensi maupun perlakuan istimewa. Hosen meminta pengawasan internal kepolisian dilakukan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses penyidikan.
TUNTUTAN – POLRES MALANG HARUS PROFESIONAL
“Seharusnya tidak terlahir persepsi bahwa penerapan hukum cenderung tajam terhadap pihak yang lemah sementara longgar bagi mereka yang berada di posisi lebih tinggi. Kami menuntut Polres Malang untuk memberikan bukti nyata atas dedikasi profesionalnya. Kepentingan para kontraktor wajib dipertimbangkan secara serius, dan setiap indikasi tindak pidana harus dikupas tuntas hingga terungkap sepenuhnya,”
— Moh Hosen, Ketua KAKI Jatim
Pewarta: kus | Editor: metrocakrawala.id
SURABAYA – Selasa, 3 November 2026 | KAKI Jatim – Moh Hosen | Dugaan Pembayaran RS Nasional Malang – Kartiko Ardi Widodo P2UTN & PT DITN – Cek Rp3 Miliar & Rp238 Juta





