Heboh! Arena Judi Sabung Ayam Omzet Ratusan Juta di Klurak Candi Sidoarjo Beroperasi Terbuka, Warga: Sudah Lapor Polsek Tapi Dibekingi, Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

3 menit baca

Arena Judi Sabung Ayam di Desa Klurak Candi Sidoarjo

FOTO INVESTIGASI WARGA

Arena judi sabung ayam di Desa Klurak, Candi, Sidoarjo yang disebut beroperasi terbuka setiap malam

S
IDOARJO, METROCAKRAWALA.ID โ€“ Arena perjudian sabung ayam, dadu, dan cap jikie beromzet ratusan juta rupiah di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dilaporkan masih beroperasi secara terbuka dan terang-terangan. Warga menyebut sudah melaporkan ke Polsek Candi namun seakan dibiarkan, bahkan diduga ada pembekingian oknum.

Kasus ini kini dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh warga yang resah dengan pembiaran aktivitas perjudian tersebut.

LAPORAN WARGA KLURAK

“Kita ini sudah laporan ke Polsek Candi tapi seakan dibiarkan, karena pengelolanya orang berduit dengan julukan Abah Mempreng dan Marta Siagian yang mengaku kenal dengan semua pejabat di kepolisian.”

Ajun Komisaris Polisi Inda Purwati, S.T.K., S.IK yang dipercaya sebagai Kapolsek Candi Polresta Sidoarjo kini menjadi sorotan. Warga menyebut ada pat gulipat dan tutup mata tutup telinga dalam penindakan terhadap perjudian tersebut.

Marta Siagian Makelar yang menjadi kepercayaan pemilik arena aduan ayam, H Mempreng , masyarakat resah ,karena aktivitas perjudian tersebut bebas beroperasi dan tidak tersentuh hukum, ada informasi oknum pejabat kepolisian menerima uang 120 juta tiap bulan untuk ” amankan ” kegiatan tersebut

“Kita ini sudah laporan ke Polsek Candi tapi seakan dibiarkan, karena pengelola perjudian tersebut adalah orang berduit dengan julukan Abah Mempreng dan juga Marta Siagian yang mengaku kenal dengan semua pejabat di kepolisian, jadi seakan kebal hukum, malah dirinya berkoar koar sudah memberikan atensi ke semua jajaran kepolisian, baik itu Kanit Reskrim, Kapolsek dan Kapolres.”

โ€” R, Warga Desa Klurak Kec. Candi Kab. Sidoarjo (Nama disamarkan)

Pengamat: Polri Harus Bersatu Berantas Judi, Jangan Jadi Backing

Pengamat kepolisian asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan Polri bersama rakyat harus bersatu padu memberantas perjudian dan tidak boleh anggota Polri menjadi backing seakan melegalkan perjudian tersebut.

“Polri bersama rakyat harus bersatu padu memberantas perjudian, tidak boleh anggota Polri menjadi backing seakan melegalkan perjudian tersebut, Polri sebagai bagian dari Penegak hukum melakukan Pengawasan, dan penegakkan hukum.”

โ€” Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Pengamat Kepolisian Surabaya

Pembiaran Polri sebagai aparat penegak hukum dipertanyakan, karena arena judi sabung ayam tersebut beroperasi secara terbuka dan terang-terangan di Klurak.

Bukan Hanya Warga Sekitar, Pemain dari Luar Desa

Berdasarkan investigasi wartawan di lokasi yang disebut warga, seorang warga desa bernama HR mengatakan aktivitas perjudian aduan ayam di lokasi tersebut tidak hanya melibatkan masyarakat sekitar.

“Aktivitas perjudian aduan ayam di lokasi tersebut tidak hanya melibatkan masyarakat sekitar, yang datang bermain judi bukan hanya warga sekitar.”

โ€” HR, Warga Klurak

Persoalan sosial dan ekonomi akibat perjudian disertai praktik taruhan besar-besaran, aparat seakan tutup telinga dan tutup mata.

SUARA WARGA

“Perintah pemberantasan perjudian benar-benar dijalankan sampai ke tingkat bawah. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban karena perjudian bisa memicu utang, kemiskinan dan persoalan sosial lainnya.”

Aturan Hukum: Judi Dilarang KUHP Baru

Secara hukum, perjudian merupakan perbuatan yang dilarang dalam sistem hukum pidana Indonesia. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai perjudian, antara lain melalui Pasal 426 ayat (1) yang mengatur perbuatan tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi.

STATUS LAPORAN

Kasus ini telah dilaporkan warga ke Propam Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan dan penindakan. Redaksi metrocakrawala.id masih berupaya mengonfirmasi pihak Polsek Candi, Polresta Sidoarjo, dan Polda Jatim terkait laporan pembiaran tersebut.

โ€ข โ€ข โ€ข

Pewarta: Redho ย ย |ย ย  Editor: metrocakrawala.id

SIDOARJO, JAWA TIMUR โ€“ Rabu, 15 Oktober 2026 | Desa Klurak, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo | Laporan Investigasi

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom bertanda * wajib diisi.