Warga Gili Timur Keluhkan Bau Tak Sedap dari SPPG Yayasan Laili Izzatul Faqoh, FPB Minta Instansi Terkait Turun ke Lokasi

PERISTIWA

BANGKALAN || metrocakrawala.id || — Sejumlah warga Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, mengeluhkan bau tidak sedap yang diduga berasal dari kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola Yayasan Laili Izzatul Faqoh di wilayah tersebut.

Keluhan warga tersebut menjadi perhatian karena bau yang diduga muncul dari sekitar lokasi SPPG dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat yang tinggal di lingkungan sekitar.

Ketua Forum Pemuda Bangkalan (FPB), M. Mukri, meminta pihak terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya dan menindaklanjuti keluhan masyarakat.

“Korwil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) jangan hanya berada di kantor. Kalau memang ada keluhan dari warga, seharusnya segera turun ke lokasi untuk melihat langsung kondisi di lapangan,” ujar M. Mukri.

Menurutnya, keluhan masyarakat mengenai bau tidak sedap perlu mendapat perhatian serius, terutama berkaitan dengan pengelolaan limbah dan keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

FPB juga meminta Dinas Perizinan serta instansi teknis terkait melakukan pengecekan langsung terhadap SPPG Yayasan Laili Izzatul Faqoh. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh persyaratan perizinan dan pengelolaan lingkungan telah dipenuhi sesuai ketentuan.

“Kami meminta dinas terkait turun langsung dan melakukan pemeriksaan. Jangan sampai keluhan warga terus terjadi tetapi tidak ada tindakan atau evaluasi dari pihak yang berwenang,” tegasnya.

M. Mukri juga meminta Satgas maupun pihak yang memiliki kewenangan di tingkat kecamatan ikut melakukan pemantauan terhadap kondisi SPPG tersebut. Menurutnya, pengawasan di lapangan diperlukan agar setiap persoalan yang dikeluhkan masyarakat dapat segera diketahui dan ditangani.

Hingga berita ini disusun, dugaan terkait pengelolaan IPAL maupun kelengkapan perizinan SPPG Yayasan Laili Izzatul Faqoh masih memerlukan verifikasi langsung dari instansi berwenang. Pihak pengelola juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi terkait keluhan warga tersebut.(14/8/2026)

FPB berharap persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan, sehingga aktivitas SPPG tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan serta lingkungan masyaraka Sekitar.”

Pewarta Hs.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *