Forum PAUD Jatim Deklarasikan 8 Langkah Nyata Cegah Kriminalisasi Guru, Libatkan 6 Pilar Perlindungan Pendidikan

UMUM

metrocakrawala.id || SURABAYA – Forum PAUD Jawa Timur menginisiasi komitmen bersama enam pilar pembangunan pendidikan serta mendeklarasikan delapan langkah strategis untuk mencegah kriminalisasi terhadap guru. Komitmen tersebut lahir dalam Workshop Strategis bertajuk “Penguatan Perlindungan Guru, Hak Anak, dan Kemitraan Orang Tua: Strategi Kolaboratif 6 Pilar dalam Mencegah Kriminalisasi Pendidik” yang digelar di Gedung Hayam Wuruk, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Rabu (6/8/2026).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Jawa Timur yang diwakili Koordinator Bagian Pelayanan Dasar Biro Kesra Provinsi Jawa Timur, Wicaksono Kurniawan SJ, M.Si. Workshop diikuti 164 peserta yang berasal dari Dinas Pendidikan kabupaten/kota se-Jawa Timur, perguruan tinggi, serta 16 organisasi profesi dan penyelenggara pendidikan.

Ketua Forum PAUD Jawa Timur yang juga Sekretaris Dewan Pendidikan Jawa Timur, Dr. Dwi Astutiek, S.Ag., M.Si., C.MT., menegaskan pentingnya menghadirkan perlindungan hukum bagi pendidik tanpa mengabaikan hak-hak anak.

“Memuliakan anak tidak boleh dilakukan dengan melupakan jasa para gurunya. Jika kita merobohkan martabat dan rasa aman para guru, sejatinya kita sedang meruntuhkan masa depan anak-anak kita sendiri,” tegasnya.

Menurutnya, guru memiliki posisi sebagai in loco parentis atau orang tua kedua selama anak berada di lingkungan sekolah. Karena itu, berbagai persoalan hukum yang muncul akibat tindakan pendisiplinan di sekolah perlu diselesaikan melalui kolaborasi lintas sektor, bukan semata-mata melalui proses pidana.

Workshop menghadirkan narasumber dari berbagai unsur, di antaranya Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Jawa Timur Martin Luther Alexander Carolus M., S.E., M.H. yang membahas konsep restorative justice dan batas kewenangan tindakan pedagogis guru. Dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hadir Abdullah, S.H., M.Hum. yang mengulas kepastian hukum terkait perlindungan anak dan tugas profesi pendidik.

Selain itu, Advokat Moch Choliq Al Muchlis, S.H.I., M.H., CPM. dari unsur Lembaga Bantuan Hukum memaparkan pentingnya keadilan prosedural serta penguatan regulasi perlindungan hukum bagi guru. Sementara Dr. Dwi Astutiek menyampaikan materi mengenai mitigasi risiko kerja dan revitalisasi otoritas profesi guru di tengah meningkatnya ancaman kriminalisasi.

Sebagai puncak kegiatan, seluruh peserta menandatangani Komitmen Membangun Ekosistem Pendidikan yang Berkeadilan dan Harmonis yang melibatkan enam pilar, yakni unsur kepolisian, kejaksaan, birokrasi pendidikan, lembaga bantuan hukum, perguruan tinggi, dan organisasi profesi pendidikan.

Komitmen tersebut menghasilkan delapan langkah nyata, meliputi pembentukan Dewan Kehormatan Guru, Satgas Perlindungan Guru dan Anak, penguatan hak imunitas pendidik, penerapan SOP pendisiplinan di sekolah, kontrak sosial antara orang tua dan sekolah, edukasi literasi hukum bagi guru, pembentukan kanal pengaduan cepat (early warning system), serta pembentukan Sekretariat Bersama (Sekber) Perlindungan Pendidikan.

Forum PAUD Jawa Timur menilai deklarasi ini menjadi tonggak penting dalam membangun sistem perlindungan pendidikan yang berkeadilan melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan sekolah yang aman bagi peserta didik sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pendidik dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Editor :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *