Metrocakrawala.id || Surabaya,-Melalui SATKER (Satuan Kerja) kecamatan wonocolo surabaya, pengerjaan proyek DAKEL (Dana Kelurahan) di Jl. Siwalankerto tengah Gg. Mundu Kelurahan Siwalankerto Kecamatan Wonocolo sudah tidak sesuai S.O.P kontruksi dan tidak sesuai spesifikasi.
Kegiatan : Pembangunan Saluran 30/40 dengan Cover Gandar 5 ton
Metode Pemilihan : Swakelola Pokmas Siwalankerto Berkah
Nilai kontrak : Rp 136.510.000
Pemasangan u-ditch yang asal-asalan melanggar hukum dan peraturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah serta ketentuan perdata. Pelanggaran ini membuka ruang sanksi berat bagi kontraktor, mulai dari denda, pemutusan kontrak, hingga jeratan hukum pidana atas dugaan tindak pidana korupsi jika merugikan keuangan negara.
Dasar undang-undang
- UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Mengatur kegagalan bangunan. Jika pemasangan buruk menyebabkan keruntuhan atau kerusakan fungsi saluran dalam kurun waktu yang ditentukan, penyedia jasa wajib bertanggung jawab dan mengganti rugi.
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Jika pekerjaan asal-asalan atau tidak sesuai spesifikasi (seperti pengurangan volume/kualitas material) bersumber dari dana APBN/APBD, hal ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3).
Pihak kelurahan saat dikonfirmasi media ini, Bpk. Khairul budiarto SH sebagai Lurah Siwalankerto tidak bisa dihubungi karena sedang melaksanakan ibadah haji.
Bahkan sempat konfirmasi ke Bpk Muslich hariadi S. Sos, MM selaku Camat Wonocolo surabaya juga tidak ada statment apapun dan dinilai abai terhadap wartawan selaku control sosial.
Saat diinvestigasi wartawan dilapangan senin (25.5.2026) mendapati pemasangan u-ditch terkesan asal-asalan dan tidak lurus tanpa adanya tarikan benang.
Hal tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan dilapangan, sehingga membuka peluang untuk para pekerja mengulur waktu atau bersantai-santai.
Saat dikonfirmasi ke salah satu pekerja “mengakui dirinya dari kota pacitan, dan masalah gaji kami dibayar borongan” ujarnya saat diwawancarai media ini.
Dan saat konfirmasi ke Bpk. Bakri selaku ketua pokmas, meliau mengatakan “Soal tenaga kerja, boleh ada kombinasi warga Siwalankerto dan warga musiman” ujarnya.
Peraturan Walikota Nomor 123 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Jelas pihak kelurahan Siwalankerto surabaya mengabaikan Program Wali Kota Surabaya POKMAS kelurahan, tidak mengikuti aturan dan arahan Wali Kota dilokasi para pekerja bukan warga setempat atau warga Surabaya melainkan warga diluar kota Surabaya.
Banyak pihak berharap Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan ini dengan melakukan sidak penyelidikan, agar ada efek jera bagi oknum penyelenggara yang menyalahgunakan jabatan yang berpontensi merugikan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait di kelurahan Siwalankerto Surabaya belum memberikan keterangan resmi.
Media akan mendesak pemerintah segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan anggaran, material hingga kedisiplinan pekerja dan memastikan pembangunan sesuai aturan yang diterapkan Bpk Walikota surabaya.
Editor : And

