Oktober 5, 2026

Diduga Tak Kantongi Izin, Tambang Tanah Urug di Dawarblandong Berbulan-bulan Beroperasi, Warga Minta Polda Jatim Turun Cek Lokasi

metrocakrawala.id || MOJOKERTO — Aktivitas penggalian tanah urug di Jalan Madureso, Gogor, Desa Madureso, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, menjadi sorotan. Kegiatan yang disebut telah berlangsung selama berbulan-bulan itu diduga belum mengantongi perizinan pertambangan yang dipersyaratkan.

Informasi mengenai aktivitas tersebut dihimpun pada Kamis (6/8/2026). Di lokasi, aktivitas penggalian tanah urug disebut masih berlangsung.

Seorang pegawai yang ditemui di lokasi menyebut pemilik tambang berinisial D. Namun, identitas pemilik maupun pengelola, termasuk legalitas kegiatan pertambangan, masih perlu dikonfirmasi kepada instansi yang berwenang.

Persoalan utama yang kini menjadi perhatian adalah status perizinan kegiatan tersebut. Legalitas tambang perlu dipastikan, termasuk apakah pengelola memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), atau bentuk perizinan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tanah urug sendiri berkaitan dengan komoditas pertambangan yang pengelolaannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Karena itu, dokumen perizinan, status lokasi, kewenangan pengelolaan, hingga aspek lingkungan perlu diperiksa secara menyeluruh.

Jika nantinya ditemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin yang dipersyaratkan, maka persoalan tersebut dapat berimplikasi hukum dan perlu ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Yang menjadi pertanyaan masyarakat, bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung selama berbulan-bulan apabila memang belum jelas status legalitasnya. Pengawasan dari instansi terkait pun dinilai perlu dipertanyakan apabila kegiatan benar-benar berjalan tanpa dokumen perizinan yang sah.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kasatreskrim Polres Mojokerto melalui pesan WhatsApp terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan maupun penjelasan resmi.

Masyarakat berharap Ditreskrimsus Polda Jatim tidak hanya menunggu laporan, tetapi turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan yang sah atau justru berjalan tanpa legalitas.

Pengecekan juga diharapkan mencakup dokumen perizinan, status lahan, pihak yang bertanggung jawab, volume serta aktivitas penggalian, hingga potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Langkah aparat dinilai penting agar dugaan tambang ilegal tidak menjadi persoalan yang dibiarkan berlarut-larut. Jika berizin, masyarakat meminta legalitasnya dapat dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara tegas dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengelola tambang berinisial D belum memberikan keterangan mengenai legalitas aktivitas pertambangan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola tambang maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas dan kegiatan pertambangan di lokasi tersebut.

Editor : Tim

What do you feel about this post?

0%
like

Like

0%
love

Love

0%
happy

Happy

0%
haha

Haha

0%
sad

Sad

0%
angry

Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *