Oktober 5, 2026

DPC MADAS Bangkalan Dampingi Korban Dugaan KDRT, Laporan Resmi Masuk Polres

BANGKALAN || metrocakrawala.id — Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali dilaporkan ke aparat kepolisian. Seorang ibu rumah tangga berinisial N., warga Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, mendatangi Polres Bangkalan dengan pendampingan DPC MADAS Kabupaten Bangkalan bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MADAS, Senin, 5 Oktober 2026.

Langkah tersebut ditempuh setelah N. mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada pendamping, peristiwa serupa disebut telah terjadi lebih dari sekali.

Kejadian yang menjadi dasar laporan terakhir disebut berlangsung pada Minggu, 4 Oktober 2026. Dalam peristiwa tersebut, korban diduga mengalami kekerasan hingga mengalami memar pada bagian wajah sebelah kanan.

Sehari setelah kejadian, korban bersama pendamping hukum mendatangi Polres Bangkalan untuk membuat laporan resmi. Pengaduan tersebut tercatat dalam Nomor LP./B/227/X/SPKT/2026/Polres Bangkalan/Polda Jawa Timur, tertanggal 5 Oktober 2026.

Pendampingan dilakukan untuk membantu korban menjalani proses hukum sekaligus memastikan hak-haknya sebagai pihak yang melaporkan dugaan tindak pidana tetap mendapatkan perhatian.

“Kami dari DPC MADAS Kabupaten Bangkalan mendampingi korban untuk membuat laporan ke Polres Bangkalan. Harapan kami, laporan ini segera ditindaklanjuti dan kasusnya dapat diungkap secara tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar pihak DPC MADAS.

Menurut pendamping, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan kepolisian. Pemeriksaan terhadap korban, terlapor maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara diharapkan dilakukan secara profesional dengan mengacu pada bukti dan keterangan yang diperoleh selama proses penyelidikan.

DPC MADAS juga meminta masyarakat tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga melalui tindakan kekerasan. Setiap konflik, menurut mereka, semestinya ditempuh melalui komunikasi, mediasi, atau jalur hukum apabila diperlukan.

“Kalau terjadi persoalan atau perselisihan dalam rumah tangga, hendaknya diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak menggunakan kekerasan. Kami berharap kejadian seperti ini tidak kembali terjadi kepada korban maupun masyarakat lainnya,” lanjutnya.

DPC MADAS Kabupaten Bangkalan bersama LBH MADAS menyatakan akan memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan korban selama proses perkara berjalan.

Adapun mengenai pasal yang nantinya diterapkan, pendamping menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta fakta hukum yang ditemukan. Sikap tersebut penting agar pemberitaan tidak mendahului proses penyidikan maupun menentukan kesalahan seseorang sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Kini laporan tersebut berada dalam penanganan Polres Bangkalan. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan atas perkara yang dilaporkan sekaligus menjamin perlindungan terhadap pihak yang merasa menjadi korban.

Red_ Tut

What do you feel about this post?

0%
like

Like

0%
love

Love

0%
happy

Happy

0%
haha

Haha

0%
sad

Sad

0%
angry

Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *