
Metrocakrawala.id || Malang ~ Terkait tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan Pelaku yang disebut bernama Ayup Rahman anggota BEM ( Badan Eksekutif Mahasiswa ) Universitas Negeri Malang, terhadap korban sebut saja Mawar (18) asal Mojokerto, serta terkait isu pelepasan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang menjadi sorotan dan perbincangan dikalangan media. Pertanyaan kepada penegakkan hukum perbuatan pelecehan keji,tidak menghormati harkat martabat seorang wanita , malah dilepas dengan dalih kurang cukup bukti.
Beberapa pengamat Kepolisian mengatakan Dalam UU No 12 Tahun 2022 Tentang TPKS diatur jelas dalam Pasal 6.A,6B ancaman hukuman 12 tahun Penjara dan denda 300 juta ,karena ini tergolong pelanggaran hukum berat ,bukan malah disangka Pasal 6A yang ancaman hanya 4 Tahun Penjara. Tindak pidana kekerasan seksual juga tidak boleh dianggap sepele, ancamannya berat karena korban akan trauma sepanjang hidupnya.
Setelah awak Media Rabu, 16/09/2026 mengklarifikasi kepada Kanit PPA Satreskrim Polresta Malang Ibu Khusnul Khotimah, “bahwa sanggahan apa yang tersebar di media atas pelepasan pelaku yang tanpa dasar itu tidaklah benar apalagi ada embel embel uang. Dari peristiwa ini Korban sempat menghubungi temannya hingga rekanya menelpon 110 untuk mencari bantuan, akhirnya upaya penyerahan paksa oleh masyarakat ke pihak kepolisian. Hingga dilepasnya pelaku dikarenakan kurangnya bukti dan sementara status masih Lidik.”ujarnya
Pihak Kepolisian menangani perkara TPKS ini mengatakan sangat hati hati bila mana kurangnya bukti dan saksi, Kanit TPKS Ibu Khusnul Khotimah selama ini tetap mendampingi korban terkait kelengkapan bukti bukti yang akan dipersiapkan, termasuk Visum (visum et repertum) dari Rumah Sakit Dr. Saiful Anwar Malang hingga korban juga diantar ke Polda Jawa Timur guna dilakukan Visum Psikolog.
Dengan menunggu hasil Psikolog Polda Jatim, kasus TPKS yang dilakukan pelaku tetap berjalan sesuai koridor hukum yang belaku dan kasus ini akan menginjak menjadi Sidik.
red_ Pim

