
Metrocakrawala.id || SURABAYA — Bagi sebagian pekerja dan mahasiswa, rumah kos bukan sekadar tempat singgah. Kamar berukuran sederhana bisa menjadi tempat tinggal selama bertahun-tahun, sementara alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) masih tercatat jauh di daerah asal. Kondisi tersebut kini mulai mendapat perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.Melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak, warga Surabaya yang tinggal di rumah kos dapat menggunakan alamat kos sebagai alamat tempat tinggal dalam dokumen kependudukan.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Surabaya, Laily Susanti, mengatakan kebijakan itu menjadi solusi bagi warga yang selama ini kesulitan menyesuaikan alamat administrasi dengan tempat tinggal sebenarnya.
“Ini salah satu solusi yang biasanya kesulitan untuk beralamat di alamat kos. Dengan Perda ini bisa menggunakan tempat tinggal kosnya yang disewa itu menjadi sebuah alamat tempat tinggalnya di KK dan KTP-nya,” kata Laily, Selasa (18/8/2026).
Menurut dia, kesesuaian alamat penting untuk memastikan data kependudukan tidak hanya benar di atas kertas, tetapi juga sesuai dengan kenyataan.
“Artinya secara de facto dan de jure, di mana yang bersangkutan tinggal, dan di situlah alamat dokumen kependudukannya,” ujarnya.
Kebijakan tersebut sekaligus memberikan kepastian bagi penghuni kos yang memang berdomisili di Surabaya. Mereka tidak lagi harus selalu menggunakan alamat rumah orang tua atau alamat lama yang sudah tidak menggambarkan tempat tinggal sehari-hari.
Namun, ada perbedaan antara warga Surabaya dengan penghuni kos yang berasal dari luar daerah.
Mahasiswa dari luar kota atau pekerja yang datang ke Surabaya tidak otomatis mendapatkan KTP dan KK Surabaya. Mereka tetap dicatat sebagai penduduk non-permanen.
Karena itu, pendataan menjadi bagian penting dari kebijakan tersebut. Disdukcapil Kota Surabaya sedang menyiapkan sistem informasi untuk mendukung pelaporan penghuni kos.
Pemilik atau penyelenggara kos nantinya memiliki kewajiban melaporkan siapa saja yang tinggal di tempat tersebut.
“Bagaimana dengan pekerja di Surabaya, atau mahasiswa dari luar daerah, maka kami juga mewajibkan penyelenggara kos ini untuk melaporkan,” kata Laily.
Data tersebut nantinya menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya mengetahui kondisi kependudukan secara lebih akurat.
Aturan ini juga menempatkan pemilik kos sebagai bagian penting dalam penataan administrasi. Pemilik atau penyelenggara rumah kos wajib mengizinkan penghuni menggunakan alamat kos sebagai alamat dokumen kependudukan sesuai ketentuan.
Selain itu, jumlah KK yang dapat terdaftar pada satu alamat kos tidak boleh melebihi jumlah kamar yang tersedia.
Bagi pemerintah, data kependudukan yang akurat bukan sekadar urusan administrasi. Data tersebut menjadi dasar dalam menentukan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, hingga intervensi sosial.
Sementara bagi penghuni kos, kebijakan ini memberikan kepastian bahwa tempat yang mereka tinggali sehari-hari dapat diakui secara administratif sesuai ketentuan.
Dengan demikian, Perda Hunian yang Layak tidak hanya berbicara mengenai tempat tinggal yang layak. Di balik pintu kamar-kamar kos Surabaya, aturan ini juga menyentuh persoalan yang sangat dekat dengan kehidupan warga: identitas, domisili, dan hak mendapatkan pelayanan publik.
Oleh: Rokimdakas

