metrocakrawala.id || SIDOARJO — Bupati Sidoarjo H. Subandi SH MKn menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kamis (17/9/2026).
Tiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2027, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas).
Penyampaian tiga rancangan regulasi itu menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan pemerintah daerah dengan agenda pembangunan serta kebutuhan masyarakat Sidoarjo.
Saat menyampaikan pengantar Raperda APBD 2027, Bupati Subandi menekankan pentingnya sinkronisasi program dan kegiatan antara Pemkab Sidoarjo dengan DPRD.
Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi landasan dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Subandi mengatakan penyusunan APBD harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan sumber daya manusia yang profesional dan andal dalam memastikan program pembangunan berjalan sesuai prioritas Kabupaten Sidoarjo.
“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen memastikan kebijakan penganggaran dilakukan secara struktural, rasional, efektif, efisien, dan transparan,” ujar Subandi.
Perubahan APBD 2026
Dalam rapat paripurna yang sama, Pemkab Sidoarjo juga membahas Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026.
Subandi menjelaskan bahwa perubahan APBD tidak sekadar menyesuaikan angka-angka anggaran. Perubahan tersebut juga menjadi instrumen pemerintah daerah dalam merespons dinamika pembangunan, perubahan kebijakan, serta kebutuhan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa alokasi anggaran dalam APBD Sidoarjo diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya dilakukan bersama DPRD Sidoarjo melalui tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Raperda Tibumtranmas Linmas
Selain dua Raperda terkait anggaran, Pemkab Sidoarjo juga menyampaikan nota penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas).
Pengajuan Raperda tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Sidoarjo.
Ketiga Raperda selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Pemkab Sidoarjo berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan regulasi yang selaras dengan arah pembangunan daerah serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Editor : Sutiawan

