Dua Hari Usai Menikah, Pasutri di Ponorogo Ditangkap Polres Ponorogo karena Curanmor untuk Biaya Nikah

HUKRIM

metrocakrawala.id || Ponorogo – Baru dua hari resmi menikah, pasangan suami istri MRA (23) dan AS (26) harus kembali berurusan dengan hukum. Keduanya diamankan Satreskrim Polres Ponorogo, Polda Jawa Timur atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Pasutri tersebut ditangkap setelah mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo. Ironisnya, aksi nekat itu dilakukan untuk menutup kekurangan biaya pernikahan dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Kapolres Ponorogo, Andin Wisnu Sudibyo mengungkapkan, keduanya diringkus saat hendak menjual motor hasil curian di Surabaya.

“Ditangkap setelah dua hari menikah, saat menjual sepeda motor di daerah Surabaya. Alasannya untuk biaya nikah,” tegas AKBP Andin, Jumat (27/2/2026).

Lebih jauh diungkapkan, keduanya bukan pelaku baru. MRA merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor, sementara AS tercatat sebagai residivis kasus narkoba. Mereka bahkan saling mengenal saat sama-sama menjalani masa hukuman di penjara.

“Kenal di dalam penjara, kemudian berpacaran. Setelah keluar, merencanakan menikah. Namun karena terkendala biaya, akhirnya sepakat mencuri sepeda motor,” jelasnya.

Modus yang digunakan terbilang klasik namun terencana. Pasangan ini berkeliling berboncengan mencari sasaran. Setelah menemukan target, MRA beraksi menggunakan kunci T, sementara AS menunggu di atas motor.
Begitu berhasil, motor curian langsung dibawa menuju Surabaya untuk diserahkan kepada penadah.

Salah satu korban adalah Mardi Lestari, warga Kecamatan Sawoo. Sepeda motor Honda Scoopy bernopol AE 3648 TK miliknya yang diparkir di halaman rumah raib digondol pelaku pada Sabtu (24/1/2026).

Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Rabu, 28 Januari 2026, berhasil mengamankan MRA dan AS.

“Mereka keluar penjara, lalu mencuri untuk biaya menikah dan kebutuhan hidup. Kami amankan di rumah keluarga istrinya di wilayah Jetis,” pungkas AKBP Andin.

Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *