Oktober 5, 2026

LBH MUKTI PAJAJARAN MENANG TELAK! PN BANGIL TOLAK GUGATAN PERLAWANAN EKSEKUSI TANAH SELOTAMBAK

Metrocakrawala.id || BANGIL, 6 oktober 2026– Lembaga Bantuan Hukum Mukti Pajajaran kembali menorehkan kemenangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil dalam putusan Nomor 24/Pdt.Bth/2026/PN Bil tanggal 5 Oktober 2026 resmi menolak gugatan perlawanan eksekusi atau derdenverzet yang diajukan pihak termohon eksekusi.

Kemenangan ini membuka jalan bagi dilanjutkannya proses eksekusi pengosongan tanah seluas 474 m² yang berlokasi di Blok 11, Desa Selotambak, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Amar Putusan: Bantahan Ditolak, Biaya Dibebankan ke Pelawan

Dalam sidang putusan 5 Oktober 2026, Hakim PN Bangil mengadili:

  1. Menyatakan Para Pelawan/Pembantah adalah pembantah yang tidak benar
  2. Menyatakan gugatan bantahan Para Pelawan tidak dapat diterima / _Niet Ontvankelijk Verklaard_
  3. Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.227.600,-

Putusan ini sekaligus menguatkan Putusan Pokok Perkara No. 36/Pdt.G/2025/PN Bil tanggal 30 Juli 2025. Dalam putusan itu, PN Bangil menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk menyerahkan tanah 474 m² beserta segala sesuatu yang ada di atasnya kepada Penggugat.

Riwayat Singkat Perkara

Perkara ini bermula dari gugatan wanprestasi yang dikabulkan sebagian oleh PN Bangil pada 30 Juli 2025. Setelah berkekuatan hukum tetap, Pemohon Eksekusi mengajukan permohonan eksekusi.

PN Bangil kemudian mengeluarkan Penetapan Eksekusi No. 1/Pdt.Eks/2026/PN Bil. Jurusita PN Bangil telah melakukan 2 kali aanmaning/teguran dan 1 kali konstatering/pencocokan objek di lapangan pada April 2026.

Namun proses sempat tertunda karena adanya gugatan bantahan dari pihak termohon eksekusi pada 09 April 2026. Kini, setelah gugatan itu ditolak, tidak ada lagi hambatan hukum untuk melanjutkan eksekusi.

LBH Mukti Pajajaran: Kepastian Hukum Harus Segera Dieksekusi

Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi dari LBH Mukti Pajajaran, Anderias Wuisan, S.E., S.H. dan Akhmad Subekhan, S.H., menyatakan pihaknya telah melayangkan surat permohonan kepada Ketua PN Bangil.

“Dengan ditolaknya gugatan bantahan ini melalui Putusan tanggal 5 Oktober 2026, maka Penetapan Penundaan Eksekusi tanggal 09 April 2026 sudah tidak memiliki dasar hukum lagi. Kami meminta Ketua PN Bangil segera memerintahkan Panitera dan Jurusita untuk melanjutkan proses eksekusi sampai tahap pengosongan,” tegas Anderias Wuisan, S.E., S.H. kepada awak media.

Senada, Akhmad Subekhan, S.H. menambahkan bahwa putusan ini adalah wujud penegakan hukum yang adil.
“Kami apresiasi putusan Majelis Hakim PN Bangil. Ini membuktikan bahwa hukum tidak boleh dipermainkan. Klien kami sudah menunggu terlalu lama. Saatnya putusan pengadilan dihormati dan dilaksanakan secara nyata di lapangan,” ujar Akhmad Subekhan, S.H.

Apa Itu Derdenverzet?

Derdenverzet atau perlawanan pihak ketiga adalah upaya hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa haknya dirugikan dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Namun dalam perkara ini, majelis hakim menilai bantahan tersebut tidak berdasar dan menolaknya.

Kini, bola ada di tangan PN Bangil untuk segera menjadwalkan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa di Desa Selotambak.

*Awak media akan terus mengawal proses eksekusi ini hingga tuntas demi kepastian hukum.

Redaksi : Pem_
(Redho Fitriyadi)

What do you feel about this post?

0%
like

Like

0%
love

Love

0%
happy

Happy

0%
haha

Haha

0%
sad

Sad

0%
angry

Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *