Surabaya, Metrocakrawala.id//Melalui SATKER (Satuan Kerja) kecamatan pakal surabaya, pengerjaan proyek DAKEL (Dana Kelurahan) di Jl. Pakal sumberan baru IIC diduga tidak sesuai S.O.P kontruksi dan tidak sesuai spesifikasi.
Kode : 41413708
Kegiatan : Pembangunan Saluran U-Ditch 40/60 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. JL. Pakal Sumberan Baru GG. 2C RT 4 RW 6)
Metode Pemilihan : Swakelola Pokmas Sumber Berkah
Nilai pagu : Rp 137.308.776
Nilai kontrak : Rp 136.712.000
Mak : 7.01.03.2.02.0002
Sumber dana : APBD 2026
Dan menurut data yang dihimpun ternyata 1 (satu) titik lokasi dalam 1 RT terdapat 2 (dua) data proyek yang terpisah, diduga adanya permainan anggaran disini yang melibatkan pihak-pihak tertentu.
Kode RUP : 41413704
Nama Paket : Pembangunan Saluran U-Ditch 40/60 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. JL. Pakal Sumberan Baru GG. 2B RT 4 RW 6)
Nilai pagu : Rp 137.308.776
Sumber data LPSE Inaproc kota Surabaya
Dengan sistem pengerjaan swakelola justru menjadi sorotan publik dan menjadi pertanyaan kualifikasi dan sertifikasi pokmas setempat, karena saat di lokasi proyek sempat mewawancarai para pekerja bahwa mereka bukan berdomisili surabaya melainkan dari kota B, ujar para pekerja.
Jelas ini melanggar aturan bapak walikota untuk memberdayakan warga setempat atau yang berdomisili surabaya dan pekerja pun tidak sama sekali mengenakan APD seakan mengabaikan keselamatan.
Peraturan Walikota Nomor 123 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Saat diinvestigasi wartawan dilapangan Rabu (24.6.2026) mendapati pemasangan u-ditch terkesan asal-asalan dan tidak lurus tanpa adanya tarikan benang dan dinilai tidak sesuai S.O.P dan pengawas maupun pelaksana proyek tidak ada dilokasi proyek yang memungkinkan untuk para pekerja memolor waktu, hal tersebut terjadi karena kurangnya pengawasan dalam pembangunan proyek.
Diduga pemasangan u-ditch yang asal-asalan melanggar hukum dan peraturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah serta ketentuan perdata. Pelanggaran ini membuka ruang sanksi berat bagi kontraktor, mulai dari denda, pemutusan kontrak, hingga jeratan hukum pidana atas dugaan tindak pidana korupsi jika merugikan keuangan negara.
Dasar undang-undang
- UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Mengatur kegagalan bangunan. Jika pemasangan buruk menyebabkan keruntuhan atau kerusakan fungsi saluran dalam kurun waktu yang ditentukan, penyedia jasa wajib bertanggung jawab dan mengganti rugi.
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Jika pekerjaan asal-asalan atau tidak sesuai spesifikasi (seperti pengurangan volume/kualitas material) bersumber dari dana APBN/APBD, hal ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3).
Pihak kelurahan saat dikonfirmasi media, Bpk. Bayu witjaksono SE, MM sebagai Lurah pakal beliau tidak memberikan statment apapun seakan dinilai anti media.
Banyak pihak berharap Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan ini dengan melakukan sidak penyelidikan, agar ada efek jera bagi oknum penyelenggara yang menyalahgunakan jabatan yang berpontensi merugikan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait di Kelurahan Pakal dan Kecamatan Pakal Surabaya belum memberikan keterangan resmi.
Media akan mendesak pemerintah segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan anggaran, material hingga kedisiplinan pekerja dan memastikan pembangunan sesuai aturan.
Editor : And

