Permen KP No. 5/2026 Picu Pesimisme Nelayan, FGD MKI–IPB Rekomendasikan Masa Transisi 3 Tahun

SOSIAL

Bogor — Kehadiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026 menuai kekhawatiran dari berbagai kalangan, khususnya nelayan dan pelaku usaha perikanan budidaya.

Dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Masyarakat Krustase Indonesia (MKI) bekerja sama dengan IPB University, bertajuk “Pengelolaan Benih Bening Lobster Berbasis Masyarakat” di IPB International Convention Center (IICC), Kota Bogor, Senin (1/6) mengemuka bahwa implementasi regulasi tersebut berpotensi memicu pesimisme di tingkat akar rumput jika tidak disertai skema transisi yang realistis.

FGD ini menegaskan bahwa meskipun Permen KP No. 5/2026 memiliki tujuan memperkuat tata kelola sektor perikanan, implementasinya di lapangan menghadapi tantangan serius. Nelayan dan pelaku usaha mengaku belum sepenuhnya siap, baik dari sisi teknologi, permodalan, maupun kesiapan infrastruktur pendukung.
Hadir dalam FGD tersebut para dosen dan akademisi, peneliti, nelayan, pengusaha, perwakilan MKI daerah, serta analis kebijakan publik. Sejumlah pejabat strategis turut memberikan masukan yang menjadi catatan kunci dalam forum ini, di antaranya Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Febriyantoro Martadikrama; Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Guru Besar FPIK IPB University, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S.; Dekan Fakultas Perikanan IPB, Dr. Baginer Suban, S.Pi., M.Si; serta Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Tb Haeru Rahayu.

Ketua Umum MKI, Prof. Dr. Ir. Sulistiono, M.Sc., selaku penyelenggara, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara tujuan regulasi dan realitas di lapangan. “Jika implementasi dilakukan secara mendadak tanpa kesiapan, maka bukan hanya pelaku usaha yang terdampak, tetapi juga keberlanjutan produksi nasional. Karena itu, masa transisi menjadi sangat krusial,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, para peserta secara kolektif merekomendasikan pemberlakuan masa transisi selama tiga tahun. Masa ini dinilai penting untuk memberikan ruang adaptasi bagi nelayan dan pelaku usaha dalam menyesuaikan diri terhadap ketentuan baru, sekaligus meminimalisir potensi disrupsi ekonomi di sektor perikanan budidaya. Selain itu, FGD juga mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi turunan yang lebih teknis, meningkatkan pendampingan kepada pelaku usaha, serta menyediakan skema insentif dan dukungan pembiayaan. Evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan juga dinilai penting guna memastikan efektivitas regulasi.

FGD MKI–IPB ini menjadi cerminan bahwa keberhasilan suatu kebijakan tidak hanya ditentukan oleh kekuatan regulasinya, tetapi juga oleh kesiapan ekosistem yang menjalankannya. Tanpa pendekatan transisi yang adaptif, kekhawatiran dan pesimisme nelayan dikhawatirkan dapat berdampak pada stabilitas sektor perikanan nasional._red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *