Dugaan Ruang Pungli di Layanan Samsat Kedung Cowek.

HUKUM TERKINI

Surabaya.Metrocakrawala.id//
Isu mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pelayanan Samsat kedung cowek no 373 Surabaya atau yang terkenal samsat utara kembali menjadi sorotan. sejumlah warga menyebut adanya titik atau ruang tertentu yang diduga menjadi tempat berlangsungnya transaksi di luar mekanisme resmi.
Meski istilah “ruang pungli” tidak dikenal dalam regulasi, menegaskan bahwa yang menjadi objek hukum adalah perbuatannya, yakni pungutan di luar ketentuan yang sah 18/4.

wajib pajak mengaku mereka di Persulit dalam pengurusan berkas 5 tahunan dikarenakan bukan atas nama sendiri sehingga terpaksa lewat jalur biro jasa permintaan biyaya tambahan tanpa bukti pembayaran resmi dari yang nominalnya 100rb sampai 400rb untuk mobil atau yang di sebut R4 harga tersebut terbagi bagi dari loket Cek Fisik 100rb, Formulir,120rb, loket verifikasi 25rb, loket Pendaftara 5 Tahun 400rb, loket Blokir 80rb, loket STNK dan BPKB 40rb, penulisan BPKB ganti nomor tau ngak harga tetap sama ujar Biro jasa yang ngak mau sebut namanya.

Untuk 1 berkas kendaraan mobil penumpang, kalau di total 765rb perberkas harga yang sangat fantastis cukup merogoh kantong yang sangat dalam lantas uwang tersebut di setor Kesiapa? pertanyaan Besar itu masih belum  terjawab sampai sekarang, pemantauan beberapa awak media yang di lokasi birojasa bisa sampai membawa 4 berkas bisa lebih di kalikan 765rb perbulan atau pertahun bisa brapa ratus juta atau brapa milyaran yang mereka korupsi dari uwang rakyat dan negara.

dugaan tersebut terbukti, praktik itu dapat dijerat dengan berbagai ketentuan pidana.
Dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), misalnya, Pasal 368 mengatur tentang pemerasan, yakni perbuatan memaksa seseorang memberikan sesuatu secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Selain itu, Pasal 423 KUHP secara khusus menyasar ke pejabat atau aparatur yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan pembayaran Ancaman hukuman dalam pasal ini mencapai enam tahun penjara.
Lebih jauh, praktik pungli dalam layanan publik juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Hal ini diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam regulasi tersebut, penyalahgunaan wewenang.

untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dijerat Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
Pengamat kebijakan publik menilai, apabila praktik seperti ini benar terjadi, dampaknya tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga merusak integritas sistem pelayanan publik, namun demikian, hingga saat ini seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum. Belum ada pernyataan resmi yang secara spesifik mengonfirmasi adanya praktik sebagaimana yang dikeluhkan warga.
Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti prosedur resmi dan menghindari transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan. Pelaporan terhadap indikasi pungli juga dinilai penting untuk mendorong penegakan hukum dan perbaikan sistem pelayanan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi guna menjawab keresahan publik yang berkembang ujar.

Editor : Nank’s

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *