Mediasi Buntu, Warga Platuk Donomulyo, Tolak Tegas Ekspansi TK Nurul Jannah

SOSIAL UTAMA

metrocakrawala.id || Surabaya – Digelarnya mediasi pada Rabu (29/04/2026)
pertemuan Warga Platuk Donomulyo II RT. 6 RW. 3. dengan pihak yayasan TK Nurul Jannah,
serta dihadiri unsur Tiga Pilar yang terdiri dari pihak kelurahan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Penolakan warga terhadap rencana pembangunan yayasan TK. Nurul Jannah
yang berlokasi di ujung selatan kampung itu pun semakin menguat.
Warga menolak proyek tersebut, akan berdampak pada lingkungan sekitar,
baik dari sisi akses jalan, kenyamanan, maupun potensi perubahan fungsi kawasan permukiman.

Dalam forum mediasi, sejumlah fakta terungkap dan memicu kecurigaan warga.
Salah satunya terkait perbedaan antara alasan yang disampaikan pihak yayasan
mengenai tujuan perluasan dengan kondisi serta denah yang ditemukan di lapangan.

Penolakan warga terhadap rencana pembangunan yang berlokasi di ujung selatan kampung
itu pun semakin menguat. Mereka khawatir proyek tersebut akan berdampak pada lingkungan sekitar,
baik dari sisi akses jalan, kenyamanan, maupun potensi perubahan fungsi kawasan permukiman

Penolakan keras warga didasari oleh “trauma” selama 10 tahun terakhir
akibat operasional gedung TK di ujung utara kampung.
Warga melaporkan dampak harian yang merugikan, mulai dari:
Akses Terkunci: Kendaraan antar-jemput yang parkir sembarangan hingga menutup pintu rumah
Total: Jalan sempit dua arah yang tidak mampu menampung arus kendaraan sekolah.
Masalah Kebersihan : Sampah jajanan siswa yang berserakan di lingkungan warga.

Dalam forum mediasi tersebut, Lurah Sidotopo Wetan, Bimo Bidjaksono, S. Sos, setempat,
secara tegas menanyakan kepada pihak Yayasan Nurul Jannah terkait
kelengkapan perizinan pembangunan, khususnya dokumen Analisis Mengenai

  • AMDAL (Dampak Lingkungan)
  • SKRK (Tata Kota)
  • PBG (Izin Bangunan)
  • Izin LALIN (Dampak Lalu Lintas)
  • serta kajian dampak lalu lintas (lalin).

Dari hasil klarifikasi di forum tersebut, terungkap bahwa pihak yayasan belum mengantongi izin AMDAL
maupun dokumen analisis dampak lalu lintas sebagaimana dipersyaratkan dalam proses perizinan pembangunan.

Pihak kelurahan menegaskan bahwa setiap rencana pembangunan
wajib memenuhi ketentuan administratif dan teknis sebelum dapat direalisasikan,
guna memastikan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,
baik bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Editor : Pim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *